FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 01-2022

    12107

    Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator

    SIARAN PERS NO. 1/HM/KOMINFO/01/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 1/HM/KOMINFO/01/2022

    Selasa,  4 Januari 2022

    Tentang

    Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator 

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

    Menkominfo menyatakan selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal. 

    “Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Dimana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (04/01/2022).

    Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

    “Berbagai payung hukum juga disiapkan termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.

    Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.

    “Hari ini kita wujudkan dengan baik dan kita bersama harapkan agar industri nasional kita khususnya di sektor telekomunikasi dan digital dapat terus berkembang maju di masa yang akan datang,” tuturnya. 

    Kualitas Layanan

    Menurut Menteri Johnny, seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, Kementerian Kominfo juga terus mengupayakan peningkatan industri satelit Indonesia untuk memenuhi kapasitas satelit nasional guna keperluan konektivitas middle-mile maupun retail customer.

    “Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT. Indosat. Komposisi kepemilikan setelah merger dan akuisisi antara lain saham 1 perusahaan privat, saham 1 perusahaan BUMN, dan saham publik,” ujarnya.

    Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak. "Merger dan akuisisi dalam rangka konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung, sehingga dapat diperoleh atau kita bisa menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional,” jelasnya.

    Menurut Menteri Johnny seluruh upaya yang dilakukan tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan. Hal itu agar persaingan usaha dapat berlangsung sehat, makin efisien, berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia terkoneksi semakin digital dan semakin maju.

    “Hari ini suatu hari yang baru, suatu tahapan yang baru dimana proses konsolidasi industri, proses merger dan akuisisi dilaksanakan dengan baik. Kita harapkan merger dan akusisi ini akan memberikan layanan bagi telekomunikasi indonesia, kemampuan kita untuk memberikan dukungan atas transformasi digital nasional, pelibatan rakyat dalam keikutan serta pemanfaatan ruang digital nasional kita akan semakin baik di masa-masa yang akan datang,” paparnya.

    Menkominfo menyatakan akan terus mendukung dan mendorong agar konsolidasi industri berlangsung untuk mewujudkan industri telekomunikasi yang lebih produktif, lebih efisien dan mempunyai daya saing yang lebih kuat atau yang lebih baik.

    “Khususnya dalam rangka penguatan struktur permodalan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, perluasan pangsa pasar sehingga layanan atau kepentingan konsumen juga dapat dilindungi dengan baik,” tandasnya.

    Kewajiban Pelayanan Universal

    Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk. Menurut Menteri Johnny, hak dan kewajiban peralihan tersebut termasuk dan tidak terbatas pada lima hal, yaitu hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).

    “Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau USO,” jelasnya.

    Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk. Menurut Menkominfo, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen.

    “Yang pertama menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah  52.885 site di tahun 2025,” ujarnya. 

    Komitmen kedua, berkaitan dengan perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660  desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025. Sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit  berjumlah 59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025. 

    “Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5% untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput,” tegas Menteri Johnny.

    Menurut Menkominfo, pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia, dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Selain itu, Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)  PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk beberapa rentang pita frekuensi radio.“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai dengan 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ujarnya.

    Pada rentang selanjutnya, Kementerian Kominfo pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz; dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

    “Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelas Menteri Johnny.

    Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023. “Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” jelas Menkominfo.

    Menteri Johnny menegaskan merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, tidak mengurangi segala kewajiban kedua opsel tersebut kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,” tandasnya.

    Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” tegas Menkominfo.

    Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail;  Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi;  President Director Indosat Ooredoo-Hutchison, Vikram Sinha; dan Director and Chief Regulatory Officer, Muhammad Danny Buldansyah. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 205/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusif

    Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 204/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jaga Legitimasi, Menteri Budi Arie Imbau Masyarakat Terima Hasil Resmi Pemilu

    Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan

    Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

    Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA