FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 10-2021

    1499

    Kolaborasi Mengawal Fintech di Jalur Aman

    Kategori Artikel | doni003

    Tak ada kompromi dengan praktek bisnis financial technologi (fintech) yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggalang kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan mitra kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, untuk secara tegas dan kontinyu membersihkan dunia digital Indonesia dari praktek fintech tidak berizin atau ilegal.

    “Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam  OJK Virtual Innovation Day 2021, yag dihelat secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/201).

    Menurut Menkominfo, pemerintah dan para mitra kerjanya tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.

    “Kita sama-sama punya tugas untuk tak memberikan ruang pada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.

    Adapun 4.873 konten fintech online yang diputus aksesnya itu tersebar di berbagai platform seperti websitemarketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing. “Kita harapkan agar penegakan hukum ruang digital ini akan mendorong semaraknya fintech yang sehat. Agar dapat dimanfaatkan secara demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujar Menteri Johnny G Plate.

    Kementerian Kominfo mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat melakukan langkah antisipatif dalam pengembangan teknologi. Hal itu dimaksudkan guna mencegah kebocoran data seraya memperkuat firewall yang bisa menangkal serangan siber, dan menyiapkan infrastruktur digitalnya. “Pemanfaatan infrastruktur digital pada beragam transaksi digital itu dimaksudkan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny.

    Tanggung Jawab Penyelenggara

    Merujuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta ketentuan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo mendapat kewenangan menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan. Atas dasar otoritas itu Kemenkominfo melakukan langkah pengawasan dan penindakan.

    “Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara, maupun yang dilakukan oleh institusi nonnegara atau privat,” jelas Menkominfo.

    Menteri Johnny G Plate mencontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi pun diwajibkan mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo. “Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembangnya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga mengambil langkah-langkah pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.

    Adapun terkait ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal itu diatur secara pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang  Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    ‘’Selain terkait pendaftaran PSE, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 itu mewajibkan agar PSE dapat memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” kata Menteri Kominfo.

    Perkuat Kolaborasi

    Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Kominfo menyatakan, sepanjang tahun 2021 saja tercatat ada  888.711.736 ancaman siber di Indonesia, setara dengan 42 ancaman setiap detik. Sedangkan data dari Universitas Stanford dalam studi tahun 2020 mencatat, 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error. Namun, kejahatan yang disengaja juga harus terus dicermati dan dihadapi.

    “Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” ujarnya.

    Guna mendukung ekonomi digital yang aman dan sehat, Menkominfo memprakarsai adanya Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK), sebagai wadah diskusi dan berbagi gagasan di antara Kementerian Kominfo dan mitra kerjanya. Dalam FEDK kedua, beberapa waktu lalu, telah dibahas sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.

    “Kami menerima laporan dari pelaku industri fintech tentang berbagai isu, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk layanan ilegal, dan perlunya edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Menkominfo, FEDK yang digelar secara reguler itu adalah platform komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri. Ke depan, menurut Menkominfo, FEDK akan mengundang para pelaku industri digital dari berbagai sektor guna meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

    Keprihatinan Presiden

    Dalam forum OJK Virtual Innovation Day 2021 pula, sehari sebelumnya (11/10/2021), Presiden Joko Widodo menyoroti  maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang umumnya menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Presiden Jokowi mengaku telah banyak mendengar kabar tentang penipuan dan tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

    "Saya mendengar bahwa masyarakat bawah tertipu, terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online dan  ditekan dengan berbagai cara, agar mengembalikan pinjaman," tuturnya. Pinjaman online itu marak seiring berkembangnya inovasi fintech. Bank-bank berbasis digital lahir seiring munculnya asuransi berbasis digital, didukung pula berbagai macam e-payment.

    Fenomena sharing economy itu makin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bussiness to bussiness. Presiden Jokowi berharap, perkembangan teknologi di sektor finansial ini bisa dapat  terkawal agar tumbuh sehat dan mampu mendorong perekonomian.

    "Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia punya potensi besar menjadi raksasa digital setelah Tiongkok dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh pada 2030," kata Presiden Jokowi.  Maka, untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan, harus dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.

    Dalam OJK Virtual Innovation Day itu sendiri, satu langkah-langkah menuju ke bangunan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan akuntabel mulai terlihat. Masih ada sejumlah masalah, seperti maraknya pinjaman online berbunga tinggi, namun seperti yang mengemuka dalam forum tersebut, negara tidak tinggal diam.

    OJK terus melakukan pemantauan, dan banyak perusahaan yang ditindak dan dibekukan usahanya. Kontennya dibersihkan dari ekosistem digital oleh Kementerian Kominfo, dan pelakunya ditangkap oleh Kepolisian untuk dibawa ke meja hukum. Kolaborasi antarkementerian dan lembaga rupanya telah berjalan. Mereka akan terus berpacu dengan modus-modus baru penyalahgunaan fintech.

    Sumber : indonesia.go.id 

    Berita Terkait

    G20 Kolaborasi Satukan Visi Tata Kelola Data

    Tata kelola data diperlukan untuk pelindungan data pribadi konsumen atau pengguna penyelenggara sistem elektronik. Selengkapnya

    Kolaborasi Mencetak Talenta Digital Nasional

    Dengan program Digital Talent Scholarship (DTS) dan Digital Leadership Academy (DLA), Indonesia akan menunjukkan pada delegasi Sidang Kedua Selengkapnya

    Mengawal Industri Fintech

    Pemerintah menutup akses atau takedown konten-konten investasi ilegal sejak 2016. Ada ribuan platform yang diblokir, termasuk Binomo Selengkapnya

    Kominfo Jamin Sinyal Lancar di MotoGP Mandalika

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan penguatan infrastruktur TIK di kawasan dan desa-desa sekitar sirkuit MotoGP Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA