Penerimaan Masukan Rekam Jejak Terhadap Pendaftar Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025
PENGUMUMAN
NOMOR: 08/PANSEL.KIP/10/2021
PENERIMAAN MASUKAN REKAM JEJAK TERHADAP PENDAFTAR
SELEKSI REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
PERIODE 2021 – 2025
Sehubungan dengan Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021–2025, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Panitia Seleksi mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak
terhadap 63 pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap II. Resume informasi mengenai pendaftar dapat diunduh disini.
Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.
Masukan dapat disampaikan melalui email panselkip@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Setiap masukan rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Pengumuman lebih lengkap dapat dilihat disini
Jakarta, 12 Oktober 2021
a.n PANITIA SELEKSI
REKRUTMEN CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
PERIODE 2021 - 2025
KETUA,
USMAN KANSONG