FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 09-2021

    2115

    Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menteri Johnny: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

    SIARAN PERS NO. 355/HM/KOMINFO/09/2021
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan keterangan pers tentang Penutupan Kegiatan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09/2021). -AYH

    Siaran Pers No. 355/HM/KOMINFO/09/2021

    Rabu, 29 September 2021

    Tentang

    Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menteri Johnny: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.

    “Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09/2021).

    Menurut Menteri Johnny, 9 klaster tersebut mencakup 1) Kepulauan Riau, 2) Sumatera Bagian Utara, 3) Jawa Bagian Tengah, 4) Sulawesi Bagian Utara, 5) Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, 6) Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

    “Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara,” jelasnya.

    Menkominfo menjelaskan pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

    “Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” tandasnya.

    Menurut Menteri Johnny, selama proses kegiatan refarming tidak terlepas dari operator PT Berca Hardayaperkasa dan PT Smartfren Telecom, serta koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator, “Sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam,” ujarnya.

    Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.

    “Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” jelasnya. 

    Tingkatkan Kualitas Layanan

    Menurut Menkominfo, dengan diselesaikannya penataan ulang pita 2,3 GHz menandakan bahwa kondisi pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan semakin optimal.

    “Sehingga diharapkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan di level yang terbaik,” ujarnya.

    Menteri Johnny menegaskan berbagai manfaat dan keuntungan dari refarming meliputi empat aspek, yakni perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi Mobile Broadband (dari 4G menjadi 5G).

    Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

    Melalui alokasi pita yang sudah contiguous, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

    “Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya.

    Dukungan untuk PON XX Papua

    Menteri Johnny menyatakan, dalam rangka mendukung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-15 Oktober 2021 yang dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo mengajak operator seluler untuk menghadirkan jaringan broadband dan layanan digital yang optimal.

    “Walaupun dilaksanakan di Papua, tapi tetap layanan jaringan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) harus optimal,” ujarnya.

    Terkait hal tersebut, Menkominfo menjelaskan bahwa saat ini penyelenggara operator seluler Telkomsel telah menerapkan jaringan teknologi 5G menggunakan frekuensi 2,3 GHz.

    “Agar dapat dinikmati oleh seluruh kontingen, atlet, penonton, media peliput dan masyarakat di sekitar venue PON Papua, secara khusus di stadion Lukas Enembe,” tandasnya.

    Menteri Johnny berharap penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz memberikan kesempatan dan kemudahan bagi operator seluler dalam pemanfaatan spektrum frekuensi 2,3 GHz yang semakin optimal dan maksimal.

    “Kementerian Kominfo berharap momentum PON XX serta suksesnya dan berhasilnya refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz dapat mendorong operator seluler di Indonesia untuk menjadi akselerator ekonomi digital, dan mewujudkan Indonesia yang semakin digital, semakin maju,” imbuhnya.

    Turut hadir dalam Konferensi Pers Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo; Ismail, Direktur Utama PT Berca Hardayaperkasa (Berca); Bintoro Yuwono, Presiden Direktur PT Smartfren Telecom (Smartfren); Merza Fachys, dan Direktur Network PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel); Nugroho.

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA