FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2021

    1766

    Dukung Kebijakan Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003
    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menemui sejumlah pekerja/buruh yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021, Sabtu (28/8). Salah satunya pekerja di Rumah Makan Soto Ayam Cak Har, Surabaya.

    Jakarta, Kominfo -  Kementerian Ketenagakerjaan terus mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah pun terus diperkuat dalam melakukan percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.

    "Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Menaker Ida di Jakarta, Minggu (29/08/2021).

    Menaker Ida menjabarkan, masih adanya kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor.

    Adanya stigma dan stereotipe pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.

    “Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” kata Menaker Ida.

    Menurut Menaker, perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.

    Menurutnya, Pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.

    “Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi,” katanya.

    Berita Terkait

    Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

    Pelayanan publik ke depan menerapkan konsep terpadu dalam melayani perjalanan hidup manusia, moments of life. Seperti di luar negeri, layan Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Komisi I DPR Apresiasi Langkah Strategis Kominfo

    Penguatan diseminasi informasi melalui media digital dan nondigital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses pemilu. Selengkapnya

    Siapkan Govtech, Pemerintah Integrasikan Layanan secara Bertahap

    Digitalisasi pelayanan bukan melulu soal penguasaan teknologi. Yang jauh lebih penting adalah soal komitmen dan kepemimpinan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA