FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 08-2021

    5376

    Aplikasi Pedulilindungi Jadi Syarat Utama Bepergian

    Kategori Artikel | doni003

    Pemerintah mulai menerapkan Aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat utama dalam memberikan izin masyarakat ketika mengunjungi sejumlah fasilitas umum.

    Sistem ini sebagai upaya pemerintah mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital agar selalu memperhatikan protokol kesehatan meski pandemi Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Ke depan, setelah terbentuk herd immunity, mau tak mau, masyarakat hidup bersama dengan virus.

    Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali periode 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Adapun, PPKM di luar pulau Jawa-Bali diterapkan sejak 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

    Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan sejumlah penyesuaian kegiatan masyarakat yang tinggal di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

    Penyesuaian yang dimaksud, antara lain, pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang, restoran diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan dua orang dalam satu meja, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00.

    Kabar baiknya adalah dalam seminggu ke depan wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya telah turun dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Daerah-daerah tersebut telah memenuhi indikator assesmen seperti penurunan kasus positif, tingkat keterisian ruang perawatan dan capaian testing, tracing and treatment (3T). Dengan penurunan level tersebut, kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 saat ini bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Sementara untuk Level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

    Satu hal, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, sejauh ini pemerintah telah menerapkan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi sebagai sarana skrining (penapisan) di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal/pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

    Pada masa mendatang, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh moda transportasi, seperti pesawat, kereta api/KRL, bis umum, kapal laut, dan angkutan penyeberangan. Juga di tempat ibadah, kegiatan sosial keagamaan, pendidikan maupun pertunjukan seni budaya.

    Sejak diterapkan PPKM, total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Pedulilindungi mencapai 5,9 juta orang, dan tercatat sejumlah 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem.

     

    Aplikasi Perlindungan Diri

    Kementerian Kominfo menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat dan meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi tersebut. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Di samping itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi, yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

    "Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate.

    Fungsi penting dari aplikasi ini dapat membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. Sejak diluncurkan pada 2020, aplikasi Pedulilindungi terus disempurnakan layanan fitur, penambahan data, maupun jangkauannya.

    Sebagai contoh, penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi ini, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta memindai kode batang (barcode) sesuai riwayat vaksinasi dan tes Covid-19 yang ada di Pedulilindungi.

    Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah dilarang masuk mal. Mereka masuk dalam kategori sedang terjangkit atau kontak erat dengan kasus Covid-19.

    "Dinas Kesehatan akan melakukan random check soal kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus di lokasi tersebut," ujar Menteri Johnny.

    Saat ini, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Akhir Agustus diharapkan sudah mencapai 500 fasilitas umum.

    Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal dan gerai check in serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan para calon penumpang.

    Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

    Sejak diluncurkan setahun lalu terdapat 28.627.905 pengguna yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi lewat Apps Store dan Google Play Store. Kominfo akan terus meningkatkan performa dari PeduliLindungi agar masyarakat lancar memakainya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika bepergian.

    Sumber: indonesia.go.id

    Berita Terkait

    Mengakomodasi Semua Aturan Pelindungan Data

    Sampai saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi sudah disusun secara komprehensif. Tidak saja mengadopsi aturan peraturan perundangan nasional Selengkapnya

    Bisa Scan PeduliLindungi tanpa Koneksi Internet

    Aplikasi PeduliLindungi punya fitur baru. Saat ini PeduliLindungi dapat digunakan di tempat umum meski tak terhubung dengan internet. Selengkapnya

    Literasi Digital Masyarakat Indonesia Membaik

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengukur indeks literasi digital nasional. Selain untuk mengetahui status literasi digital Selengkapnya

    PeduliLindungi Tetap Aman

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA