FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 08-2021

    1570

    Dirjen Aptika: PSE Wajib Melapor Jika Terjadi Kebocoran Data

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan  menyatakan sesuai aturan itu, setiap PSE wajib memberitahukan apabila tejadi kebocoran data pribadi pada sistem keamanan yang dikelola.

    “Hal ini untuk memastikan sistem-sistem yang andal dan aman. Juga, para pelaku PSE diwajibkan mengendalikan data pribadi serta menjaga kerahasiaan data-data pribadi,” jelasnya dalam tayangan video pada acara UNFOLD: Pencuri Data Pribadi Mencari Celah dari Kecerobohan Targetnya, Jakarta, Rabu (25/08/2021). 

    Dirjen Semuel menyatakan PSE yang memproses data pribadi wajib memperhatikan basis legal dan prinsip pemrosesan data pribadi. 

    “Basis legal tersebut meliputi; apakah ada persetujuan atau konsen, aakah ada perjanjian, apakah ini untuk memenuhi kewajiban hukum atau legal obligation, apakah ini untuk menyelamatkan pemilik data atau data subject/fatal interest, apakah ini ada kaitannya dengan publik, dan yang terakhir apakah ini ada untuk tujuan dengan yang sah lainnya. Nah, ini semua yang harus diperhatikan oleh PSE,” paparnya

    Sedangkan prinsip pemrosesan data pribadi yang perlu diperhatikan PSE, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo terdiri dari cara pengumpulan yang dilakukan secara terbatas dan spesifik, serta pelindungan keamanan data pribadi. Lebih dari itu, PSE juga wajib menjaga akurasi data dan memberitahu tujuan dari pemeriksaan data.

    “Hal ini diperlukan agar pemilik data mengetahui bagaimana data mereka akan digunakan hingga menjelaskan apakah data dapat dimusnahkan atau dihapus setelah masa retensi berakhir. Untuk itu, PSE wajib memberitahukan otoritas dan juga pengguna yang terdampak, Ini berlaku untuk PSE dalam lingkup perusahaan/privat,” tuturnya.

    Sementara untuk masyarakat atau lingkup publik, Dirjen Semuel menegaskan Kementerian Kominfo selalu melakukan upaya literasi. “Kami punya kelas namanya literasi digital, yang di dalamnya terdapat empat kurikulum. Pertama adalah digital skills, kedua digital culture, digita ethics, dan digital safety,” jelasnya.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk membekali diri terhadap pengetahuan tentang ruang digital karena saat ini Indonesia telah memasuki era transformasi digital.

    “Di mana aktivitas kita itu bukan hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital. Jadi, kita harus paham bagaimana ruang digital itu bekerja, bagaimana kita bertransaksi, bagaimana kalau kita mencari informasi. Ke semua itu ada modul digital safety, masyarakat diajari bagaimana beraktivitas di ruang digital secara aman,” tuturnya.

    Untuk pelatihan yang terbuka untuk umum itu dapat diikuti secara gratis melalui event.literasidigital.id. Secara lebih spesifik, capaian-capaian terkait kegiatan literasi digital bisa diakses oleh publik melalui dashboard.literasidigital.id.

    “Jadi, masyarakat bisa lihat di website kami atau biasanya kita kasih notifikasinya lewat SMS,” ungkap Dirjen Semuel.

    Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyampaikan, apabila mengidentifikasi telah terjadi kebocoran data pribadi atau penyalahgunaan data, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Kominfo dengan mengirimkan email melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id. 

    “Setiap email yang masuk, kami pastikan direspons dan ada jawabannya dan diberi nomor laporannya,” tegasnya.

    Kemudian, apabila terdapat penipuan menggunakan rekening, masyarakat juga bisa menyampaikannya lewat www.cekrekening.id.  Melalui laman itu, masyarakat juga dapat memeriksa daftar rekening yang illegal.

    “Kominfo akan melakukan verifikasi dan jika terbukti kita langsung bekerjasama OJK dan bank-bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Ini yang kita lakukan supaya masyarakat paling tidak punya tools dan apabila terjadi pada dirinya, maka dia bisa melaporkannya kepada kami,” tandasnya. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Awas Hoaks! Petugas KPU Menyusup dan Beri Bocoran Debat Perdana

    detik.com memberitakan bantahan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman soal klaim yang menyebut adanya petuga Selengkapnya

    Dirjen IKP: ASO Berpotensi Tumbuhkan 232.000 Pekerjaan Baru

    Program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat, salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Ditlantas Polda Razia Masker dan Terapkan Denda

    Akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA