FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 08-2021

    1219

    Tingkatkan Pemahaman Pelindungan Data, Kominfo Gandeng UN-APCICT

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Plt. Direktur Tata kelola Ditjen Aptika Kominfo, Milikta ketika menjadi pembicara webinar “Data Protection and Privacy”, di Jakarta, Selasa (24/08/2021).

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng United Nation - Asian and Pacific Training Centre for ICT for Development of the United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-APCICT, ESCAP) untuk meningkatkan pemahaman tentang arti penting privasi dan pelindungan data bagi pembuat kebijakan, regulator, dan aparatur sipil negara.

    “Kami bekerjasama dengan UN-APCICT untuk mengetahui tentang pentingnya privasi dan pelindungan data pribadi, peran regulasi pelindungan data pribadi dan informasi terkait kerangka kerja internasional serta best practice dari beberapa negara,” ujar Plt. Direktur Tata kelola Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Milikta di Jakarta, Selasa (24/08/2021).

    Mewakili Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan, Plt. Direktur Milikta mengharapkan webinar “Data Protection and Privacy”, itu dapat memberikan wawasan dan pengetahuan dalam bidang Pelindungan Data Pribadi, khususnya bagi kementerian dan lembaga yang masuk dalam tim Panja Pemerintah pembahasan RUU PDP.

    “Jadi, kami harapkan webinar ini dapat berkontribusi pada upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia. Semoga webinar ini dapat menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan pemahaman, memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik pada aspek PDP,” harapnya.

    RUU PDP, menurut Plt. Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, akan menjadi payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan pelindungan data pribadi bagi masyarakat.

    “Pelindungan data pribadi menjadi isu penting di berbagai negara di dunia dan menjadi urgensi yang harus dilakukan khususnya oleh Indonesia. Untuk itu, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi guna memberikan pelindungan data pribadi bagi Warga Negara Indonesia dan saat ini masih berproses di DPR RI,” jelasnya.

    Bahkan, Plt. Direktur Milikta menyatakan, isu Pelindungan Data Pribadi menjadi fokus utama yang disampaikan Menkominfo, Johnny G. Plate saat mewakili Pemerintah Indonesia dalam Forum Internasional Digital Economy Task Force (DETF) G20 Italia beberepa waktu lalu.

    Plt. Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika menilai, jika nantinya RUU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara salah satu dari sedikit negara di Asia yang keberlakuannya tidak hanya sektor privat namun juga sektor publik dan instansi Pemerintah yang melakukan pemrosesan data pribadi.

    “Substansi dari pengaturan RUU PDP meliputi: jenis pengaturan hak-hak subyek data pribadi, legal basis pemrosesan, prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, Pengendali dan Prosesor data pribadi termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya, Pejabat/Petugas DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarat serta sanksi administrasi,” paparnya.

    Sembari menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP di DPR, Plt Direktur Milikta menyatakan, Pemerintah saat ini tetap melaksanakan praktik dan penegakan Pelindungan Data Pribadi melalui berbagai upaya.

    “Misalnya Kominfo, dalam menangani kasus kebocoran data pribadi kami berkoordinasi dengan beberapa platform dan juga Pengendali Data Pribadi dari sektor publik, berkoordinasi dan bekerjasama dalam implementasi dan pengawasan pelindungan data pribadi lintas sektor,” ungkapnya.

    Di samping itu, Kementerian Kominfo juga mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan multistakeholder dengan skala yang lebih luas dan berkesinambungan. 

    “Hal ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih memerhatikan kerasahasian data pribadinya,” ujar Plt. Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika Kementerian Kominfo.

    Kepada peserta Webminar, Plt. Direktur Milikta mengatakan, di tingkat Internasional ada sekitar lebih dari 140 negara yang telah menjalankan UU PDP dengan prinsip-prinsip yang diadopsi dari konsep Pelindungan Data Pribadi universal seperti OECD dan Konvensi Eropa 108. 

    “Sedangkan instrumen yang lebih baru dengan prinsip serupa terdapat pada APEC Privacy Framework, dan EU GDPR. Tak ketinggalan, Asia Tenggara pun memperkenalkan ASEAN framework on Personal Data Protection,” jelasnya.

    Empat Sesi dengan beragam Topik

    Webminar ini akan berlangsung selama empat hari dari tanggal 24 s.d 27 Agustus 2021 dengan sesi yang berbeda setiap harinya. Pada Sesi pertama yang dilaksanakan hari ini menjelaskan soal sejarah privasi dan pengaturan pelindungan data pribadi. Selain itu, pada sesi ini turut membahas topik mengenai Surveillance Capitalism dan Privacy and the Pandemic.

    Sesi kedua yang akan dilaksanakan Rabu (25/08/2021), membahas tentang “Evolusi Prinsip PDP Internasional”. Sesi ini akan berfokus pada kerangka kerja internasional yang memengaruhi regulasi PDP Nasional, antara lain: The OECD Guidelines on the Protection of Privacy and Trans-border Flows of Personal Data (1980, 2013); APEC Privacy Framework (2015), ASEAN Framework on Personal Data Protection (2016) and ASEAN Framework on Digital Data Governance; serta the EU General Data Protection Regulation (2018).

    Untuk Sesi III, diselenggarakan pada Kamis (26/08/2012). Dalam sesi ini pembahasan berfokus tentang Regulasi Pelindungan Data Pribadi negara anggota ASEAN. Sesi ini akan mempresentasikan dan membahas mengenai Undang-undang dan praktik baik tentang Regulasi PDP di beberapa negara seperti Republik Korea, Singapura, Filipina dan Thailand. 

    Sedangkan di hari terakhir pelaksanaan Jumat (27/08/2021) atau sesi keempat, merangkum poin-poin utama dari sesi sebelumnya dan membahas prospek dan langkah ke depan dalam hal perumusan dan penerapan undang-undang PDP di Indonesia. Bahkan, akan ada sesi presentasi dari Perwakilan Indonesia (Kominfo) mengenai sekilas update mengenai RUU PDP.

    Di hari pertama penyelengaraan, selain Plt. Direktur Tata Kelola Milikta, turut hadir sebagai pembicara antara lain Director APCICT/ESCAP, Kiyoung Ko; Data Privacy in a Data Driven World Resource Person, Emmanuel C. Lallana; serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024

    Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Kominfo Perkuat Kompetensi Petugas Loket MoTS

    Kementerian Kominfo komit untuk memberikan solusi penggunaan frekuensi radio bagi nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimtek PID

    Kominfo terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi agar mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA