FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 12-2013

    4080

    Menteri Kominfo Setuju Merger Antara Operator XL Dan Axis

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menteri Kominfo Setuju Merger Antara Operator XL Dan AxisJakarta,Kominfo – Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memberikan persetujuan terhadap permohonan merger akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata (XL)  dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

    Proses merger/akuisisi ini merupakan bagian dari proses konsolidasi  yang diperlukan, mengingat kenyataan secara universal di banyak negara jumlah operator telekomunikasi tidak terlalu banyak.

    Sesuai ketentuan, pemerintah tidak dalam kapasitas memaksa kepada seluruh operator telekomunikasi melakukan konsolidasi, namun lebih pada posisi mempertimbangkan usulan dari operator telekomunikasi itu sendiri, pemerintah hanya memfasilitasi sejauh tidak melanggar peraturan.

    “Keputusan Menteri Kominfo ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek UU, PP maupun Peraturan Menteri. Sama sekali tidak ada tekanan atau lobi dari pihak manapun,” ujar Tifatul Sembiring saat jumpa pers tentang merger XL-Axis di kantor Kementerian Kominfo  Jakarta, Rabu (11/12).

    Tifatul menegaskan, keputusan ini dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan dan komunikatif. Kementerian Kominfo hanya sebagai pendengar saja untuk mengetahu harapan dari penyelenggara telekomunikasi seperti PT. Telkomsel, PT. HCPT dan PT. Indosat serta mendengar pandangan pejabat BRTI dan Kementerian Kominfo.

    Tim AdHoc BRTI memberikan hasil kajiannya kepada Menteri Kominfo pada 7 Nopember 2013, memberikan rekomendasi persetujuan merger dan akuisisi PT.XL Axiata dengan PT. Axis Telekomunikasi Indonesia dengan beberapa opsi pengembalian izin spectrum frekuensi.

    Menurut Tifatul, seandainya Menteri tidak segera memberikan keputusan persetujuan tgerhadap merger-akuisisi yang dilakukan PT Xl Axiata dengan PT Axis Telkom Indonesia, maka PT. Axis akan mengalami kesulitan keuangan dan potensi kondisi kearah kebangkrutan karena PT. Axis mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.

    Kementerian Kominfo yakin bahwa proses merger-akuisisi PT XL dengan PT Axis akan sangat menguntungkan negara, baik dari aspek peningkatan perolehan PNBP khususnya dari BHP Spektrum Frekuensi Radio secara maksimal, juga dari aspek pemanfaatan spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz, serta akan dilakukan seleksi terhadap dua blok frekuensi yang ditarik tersebut. (Rmg)

    Berita Terkait

    Menteri Budi Arie Setiadi Serukan Perang Semesta terhadap Judi Online

    Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 20 Selengkapnya

    [Berita Foto] Serah Terima Jabatan Menteri Kominfo Sisa Masa Jabatan 2019 s.d. 2024

    Serah terima jabatan berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB, dan diawali dengan penyerahan memori jabatan. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Johnny Antarkan Delegasi Timor Leste

    Selengkapnya

    [Berita Foto] DWP Kominfo Gelar Bazar dan Bakti Sosial

    Acara digelar di halaman parkir Kantor Kementerian Kominfo itu akan berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 12 hingga 14 April 2023 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA