FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 12-2013

    2091

    Mulai 2014, Pemerintah Jemput Bola Layani Administrasi Kependudukan

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Mulai 2014, Pemerintah Jemput Bola Layani Administrasi KependudukanMulai tahun 2014 mendatang, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat. Tahun depan, pemerintah yang wajib menghampiri penduduk untuk mencatatkan setiap perubahan status kependudukan.

    "Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk. Hal itu diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai menutup rapat koordinasi gubernur, Senin (9/12) malam, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

    Melalui petugas yang ditunjuk, kata Mendagri, pemerintah akan menjemput bola untuk mencari tahu dan mencatatkan setiap perinstiwa penting terkait kependudukan warga. Aktivitas jemput bola itu juga akan didukung dengan pemberian pelayanan keliling kepada warga.

    Tetapi, kata Gamawan, mekanisme pola jemput bola itu masih dibahas oleh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan dinas dukcapil di seluruh Indonesia. Disampaikannya, payung hukumnya adalah peraturan pemerintah yang tengah digodok.

    "Kami menampung masukan dinas dukcapil, bagaimana nanti mekanismenya, dari RT sampai kelurahan dan seterusnya," kata Mendagri Gamawan.

    Sebagaimana diketahui, DPR -RIakhirnya mengesahkan UU Admisnistrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (26/11) lalu. UU itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

    Selain mengatur soal stelsel aktif yang dilakukan pemerintah dalam mencatat peristiwa penting kependudukan, UU itu juga mengatur soal pencatatan nama ayah dalam akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri dan penetapan pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup. (Humas Kemenko Kesra/ES)

    Berita Terkait

    Pemerintah Mutakhirkan Layanan Digital Izin Nakes dalam MPP Digital

    Pemerintah secara terus-menerus melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan langkah percepatan mela Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Sembilan Layanan Publik Prioritas

    Banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal. Selengkapnya

    Pemerintah Terus Kebut Persiapan Implementasi GovTech

    Referensi standar harga talenta digital didasarkan hasil dari survei yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta telah Selengkapnya

    Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Berantas Korupsi

    Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA