FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2021

    2275

    Penyesuaian Jadwal Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog

    SIARAN PERS NO. 271/HM/KOMINFO/08/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/08/2021

    Jumat, 6 Agustus 2021

    Tentang

    Penyesuaian Jadwal Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog

    Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyampaikan penjelasan mengenai penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Jumat (06/08/2021). Berikut penjelasannya:

    1. Proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.
    2. Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya.
    3. Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan, antara lain:
      • fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19;
      • masukan masyarakat serta elemen publik lainnya; serta
      • kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
    4. Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.
    5. Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
    6. Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog.


    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA