FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 12-2013

    3169

    Kontinuitas Pemblokiran Konten Negatif

    Kategori Pengumuman | brs

    Kontinuitas Pemblokiran Konten Negatif: Mulai Dari Pornografi, Penjualan Senjata, Kosmetik Palsu Hingga TerorismeKementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya. Untuk melakukan pemblokiran ini, sejauh ini Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif yang sejauh ini cukup efektif manfaatnya. Pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP.

    Selama ini Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat yang setiap saat memungkinkan masyarakat dimanapun berada untuk dapat menyampaikan laporan pengaduannya, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Teknis Sistem Pemblokiran Konten Negatif Direktorat Pengendalian Aptika TA 2023

    Dalam rangka melaksanakan kegiatan program prioritas Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Tahun 2023, kami memberikan kesempatan bag Selengkapnya

    Undangan FGD Narasi Penyebaran Peradaban Nusantara

    Tahukah Anda, tanggal 20 September 500 tahun silam, berangkatlah lima kapal layar Spanyol mencari jalur pelayaran baru ke ‘Pulau-Pulau Rem Selengkapnya

    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Tenaga Kerja Sistem Pemblokiran Konten Negatif di Kementerian Kominfo

    Selengkapnya

    Pengadaan Tenaga Kerja Pemblokiran Konten Negatif di Kemenkominfo

    Sehubungan telah beroperasinya Sistem Pemblokiran Konten Negatif di Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dibutuhkan tenaga kerja unt Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA