FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 07-2021

    1091

    Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah dan Tidak Mudik

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Menag Yaqut Cholil Qoumas berjalan saat akan mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Iduladha guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

    “Kita tahu bahwa mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Sore ini kita akan segera lakukan koordinasi mudah-mudahan ini dapat diterima masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (16/07/2021).

    Menag Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

    “Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah, tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

    Selain itu, dalam peraturan tersebut Kementerian Agama juga mengatur dan mempersilakan umat Islam di seluruh Tanah Air untuk melaksanakan takbiran menjelang hari raya Iduladha di rumah masing-masing tanpa mengurangi makna malam takbiran itu sendiri.

    Terkait pelaksanaan penyembelihan dan pembagian hewan kurban, Kementerian Agama berharap masyarakat bisa melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan. Namun jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.

    “Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam, dimana taat kepada Allah dan taat kepada rasul itu mutlak, wajib hukumnya. Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad, ada pengecualian dimana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah itu wajib untuk dipatuhi.

    Menag Yaqut pun berharap umat Islam di seluruh Tanah Air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.

    “Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” ujar Menag Yaqut.

    “Mudah-mudahan ini bisa disambut baik masyarakat, sehingga dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu,” ucap Menag Yaqut.

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    Pemerintah Jadikan IPDN Kampus Pencetak Birokrat Berwawasan Digital

    IPDN memainkan peran vital sebagai pencetak birokrat berwawasan digital yang menguasai teknologi. Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Sembilan Layanan Publik Prioritas

    Banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA