Presiden Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Jelang Lebaran
Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mendagri menegaskan, bahwa mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bahkan, bagi Peaparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
“Mari, ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran,dan pengurusan akta kematian. “Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan.
Menurut Mendagri, ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
Adapun pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.
Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.
Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi. (WID/Humas Kemendagri/ES)
Sumber : http://setkab.go.id/berita-11234-sudah-gratis-mendagri-ajak-masyarakat-awasi-pembuatan-e-ktp.html
Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya
Presiden pun kemudian berkeliling di area pasar seraya menyapa para pedagang sekaligus mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok. Selengkapnya
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau Selengkapnya
Keterlibatan lebih banyak pemilih juga akan meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu. Selengkapnya