FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 11-2013

    21225

    Sudah Gratis, Mendagri Ajak Masyarakat Awasi Pembuatan E-KTP

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Sudah Gratis, Mendagri Ajak Masyarakat Awasi Pembuatan E-KTPJakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mendagri menegaskan, bahwa mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bahkan, bagi Peaparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

    “Mari, ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar Mendagri  Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

    Mendagri mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),  e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian juga, dengan pengurusan akta kelahiran,dan  pengurusan akta kematian. “Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan.

    Menurut Mendagri, ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.

    "Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.

    Adapun pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah, sesuai pasal 87B, dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.

    Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

    “Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

    Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

    Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi. (WID/Humas Kemendagri/ES)

    Sumber : http://setkab.go.id/berita-11234-sudah-gratis-mendagri-ajak-masyarakat-awasi-pembuatan-e-ktp.html

    Berita Terkait

    Presiden Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Jelang Lebaran

    Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya

    Presiden Sapa Masyarakat dan Pedagang di Pasar Melonguane Talaud

    Presiden pun kemudian berkeliling di area pasar seraya menyapa para pedagang sekaligus mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok. Selengkapnya

    Presiden Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19

    Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau Selengkapnya

    Wapres Minta Masyarakat Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024

    Keterlibatan lebih banyak pemilih juga akan meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA