FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 07-2021

    3058

    Satgas COVID-19: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003
    Pengendara yang tidak memakai masker menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

    Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

    “Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual, dari Jakarta, Kamis (08/07/2021). 

    Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

    Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

    Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

    Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja. 

    Berita Terkait

    Penurunan Stunting, Wapres Tegaskan Pemanfaatan Anggaran Harus Tepat Sasaran

    Wapres menekankan bahwa kolaborasi dan komunikasi merupakan faktor penting yang harus terus ada dalam upaya akselerasi penurunan prevalensi Selengkapnya

    Wapres Tekankan Literasi dan Pangsa Pasar Kunci Majukan Ekonomi Syariah

    Apabila literasi ekonomi dan keuangan syariah di tanah air terus didorong, akan berdampak pada besarnya penerimaan dan penerapan ekonomi dan Selengkapnya

    Soal Rempang, Presiden: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

    Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar penyelesaian masalah Rempang tersebut harus dilakukan dengan baik dan tetap mengedepan Selengkapnya

    Perkuat Komitmen Tingkatkan Konektivitas di Kawasan Asia Tenggara

    Perlunya kerja sama yang lebih kuat lagi pada agenda keberlanjutan sebagai upaya mengurangi emisi karbon menuju net-zero emission di kawasan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA