FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 11-2013

    45263

    Mendagri: Mulai 1 Januari, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Tidak Dipungut Biaya

    Kategori Berita Pemerintahan | brs

    Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

    "Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11) pagi.

    Mendagri menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

    “Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

    Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

    Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi.

    Revisi RUU

    Mendagri menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri.

    Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga  pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

    Pencatatan oleh negara merupakan  hak konstitusional  seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

    RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (WID/Humas Kemendagri/ES)

    Berita Terkait

    Presiden Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan 77 Tahun Indonesia Merdeka

    Presiden kembali menyampaikan bahwa saat ini dunia tengah dihadapkan pada ketidakpastian dan krisis energi dan pangan yang di antaranya dipi Selengkapnya

    Inilah Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    Menko Ekon menyatakan tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahu Selengkapnya

    Presiden Mulai Rangkaian Kunjungan ke Tiga Negara

    Pada negara pertama yang dikunjungi, Presiden akan berpartisipasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) yang dilaksana Selengkapnya

    Industri Makanan dan Minuman Diakselerasi Menuju Transformasi Digital

    Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan, antara lain dipacu untuk menerapkan teknologi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA