FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 07-2021

    4131

    Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

    SIARAN PERS NO.231/HM/KOMINFO/07/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.231/HM/KOMINFO/07/2021

    Kamis, 1 Juli 2021

    Tentang

    Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

    1. Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama perwakilan pejabat Kementerian/Lembaga terkait dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melakukan konsinyasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa 29 Juni 2021 sampai dengan Rabu 30 Juni 2021 di Jakarta.

    2. Tim Panja Pemerintah menekankan urgensi dibutuhkannya payung hukum yang kuat atas pelindungan data pribadi dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

    3. Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi.

    4. Tim Panja Pemerintah berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam sistem Pemerintahan Presidensial sebagaimana di Indonesia, dengan pertimbangan:

    a. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

    b. Kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    c. Selain itu, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain.

    5. Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.

     

    Semuel A. Pangerapan

    Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah /

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA