FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 06-2021

    1152

    Temukan 444 Tautan Penjualan Bahan Berbahaya di Lokapasar, Kemendag Terus Perketat Pengawasan

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta, Kominfo - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan terus memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar. Temuan itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021.

    “Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap produk dan jasa yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap penjual (merchant) yang terbukti memperdagangkan produk-produk dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga tidak sesuai ketentuan pada lokasi kegiatan usaha,” ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono di Jakarta, Selasa (22/06/2021).

    Menurut Dirjen Veri, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik dan memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.

    Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu. Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi/ilegal.

    Dirjen Veri menjelaskan, perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan. “Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” jelasnya.

    Hal itu, tegas Veri, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014.

    “Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur,” ujar Veri.

    Sementara itu Veri menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Perlindungan konsumen perlu menjadi prioritas utama para pelaku usaha dengan memastikan seluruh kewajiban mereka telah dipenuhi, dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.

    “Kemendag berkomitmen terus melakukan pengawasan yang ketat agar perdagangan barang berbahaya secara daring tidak ada lagi dan kasus serupa tidak terjadi lagi sebagai bukti upaya perlindungan konsumen dalam niaga elektronik,” tandas Veri.

    Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan, untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. “Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalam Permendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2). Kesemua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tegas Ivan.

    Berita Terkait

    Wapres Tegaskan Pembangunan Harus Beri Efek Ganda bagi Masyarakat dan Daerah

    Efek berganda tersebut dapat dicapai dengan tata kelola yang baik. Ke depannya, praktik baik ini pun dapat dijadikan contoh baik (best pract Selengkapnya

    Percepatan Penanganan Kesejahteraan Papua, Pemerintah Bangun Gudang Pangan

    Kelangkaan makanan di Papua yang kondisinya saat ini sudah disuplai setiap hari dan didistribusikan kepada masyarakat secara tepat sasaran. Selengkapnya

    Wapres Minta Diaspora Indonesia Terus Perkuat Komitmen Kebangsaan

    Wapres juga berpesan selama berada jauh dari kampung halaman, agar para diaspora mampu menjaga kerukunan dan harmoni dalam keberagaman. Selengkapnya

    Presiden Tekankan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Parlemen pada Pertemuan ASEAN dengan AIPA

    Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjaga dan memperkuat stabilitas politik dan demokrasi di kawasan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA