FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 11-2013

    33380

    Sertifikasi Operator Radio

    Kategori Layanan Kominfo | brs

    Untuk mendapatkan sertifikat operator :

    1. Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen SDPPI untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
      Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud.
    2. Direktorat Jenderal SDPPI menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR.
      Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator.

    Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal SDPPI dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya.

    Kunjungin laman Sertifikasi REOR

    Berita Terkait

    Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi

    Sertifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi, SDPPI Kominfo selaku Lembaga Sertifikasi. Pengaju wajib membayar biaya sertifikasi ( Selengkapnya

    Perizinan Spektrum Frekuensi Radio

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola sec Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA