FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 05-2021

    2161

    Siapkan PDN, Kominfo Target Konsolidasi Data Pemerintah dalam 4 Tahun

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono dalam Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Sistem Satu Data Indonesia yang digelar secara virtual di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (27/05/2021). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Keberadaan PDN itu ditargetkan bisa mengonsolidasikan data pemerintahan secara nasional dalam 4 tahun ke depan.

    “Proses ini tidak berlangsung secara instan, tetapi diharapkan dalam 5 tahun ke depan data center fisik sudah bisa dikonsolidasikan secara nasional dan data diharapkan 3 sampai 4 tahun kedepan sudah terkonsolidasi,” ujar Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono dalam Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Sistem Satu Data Indonesia yang digelar secara virtual di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (27/05/2021). 

    Direktur Bambang menyatakan rekomendasi konsolidasi pusat data diambil sebagai pilihan karena sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Berbasis Elektronik (SPBE). 

    “Kenapa kami merekomendasikan dengan konsep konsolidasi? Karena, ini untuk menjawab keterbatasan biaya, SDM, dan informasi. Itu hal-hal yang pokok, dalam clearance saat ini kami juga mulai cukup percaya diri untuk membatasi biaya-biaya yang selama ini dialokasikan untuk belanja server misalnya, tetapi mendorong pemerintah daerah untuk mengalihkan kebutuhan ruang server atau data center-nya ke PDN yang saat ini sudah diselenggarakan sementara,” paparnya.

    Langkah pertama yang diambil Kementerian Kominfo adalah melakukan audit terhadap data center atau ruang server yang saat ini dikelola. Menurut Direktur Bambang, hal itu perlu dilakukan karena sudah ditentukan waktunya dan proses pelaksanaannya oleh pihak ketiga. Namun demikian, ia meyakini masih banyak K/L/D yang belum melakukan audit secara professional. 

    “Pertama, terkait dengan pengadaan pusat data atau ruang server yang ada di kementerian dan kembaga saat ini, seharusnya K/L/D sudah harus melakukan audit terhadap data center dan cloud server yang dikelola, sebenarnya paling lambat 2 tahun sejak Perpres itu diterbitkan,” tuturnya, 

    Direktur LAIP menyatakan Perpres itu berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE). “Perpres itu diterbitkan pada Oktober tahun 2018, sehingga semestinya di Oktober tahun 2020 kementerian, lembaga, dan daerah, sudah harus melakukan audit,” ujarnya.

    Direktur Bambang memaparkan, pelaksanaan audit terbagi dalam dua bagian, yakni audit sistem elektronik dilakukan oleh BPPT dan lembaga yang terakreditasi. Sementara audit untuk keamanan informasi dilakukan oleh BSSN. Setelah audit selesai, setiap kementerian. lembaga dan pemerintah daerah akan mendapatkan kelaikan dari Kementerian Kominfo. 

    “Ada beberapa pilihan, saya yakin ini akan jadi pertanyaan “Pak, bagaimana nasib dari data center yang ada di kementerian dan lembaga pusat?” Sebenarnya, kalau kita mau berpikir dalam jangka menengah, di mana dalam lima tahun yang akan datang seluruh kementerian nyaris sudah pindah ke ibukota negara baru, maka akan ada satu pekerjaan berat di mana kita harus memindahkan data center atau ruang server di kementerian atau di ruangan bapak-bapak ibu-ibu semua,” jelasnya.

    Mengenai lokasi data center atau ruang server, Direktur LAIP menjelaskan opsi konsolidasi menjadi satu hal dalam jangka menengah lima tahun ke depan paling layak untuk dilakukan daripada melakukan sertifikasi pusat data sekarang.

    “Namun demikian, ia menyebut, dalam jangka 5 tahun dari sekarang sampai dengan tiba waktunya pindah ke ibukota negara baru, maka pusat data-pusat data yang ada di kementerian dan lembaga di tingkat pusat, masih bisa dioperasikan dengan memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh Perpres SPBE,” paparnya.

    Mengenai batasan cakupan Pusat Data Nasional, Direktur Bambang menjelaskan, dalam Perpres SPBE Pasal 27 ayat 5, disebutkan bahwa pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 21 huruf A, terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Kominfo, atau pusat data instansi pemerintah dan daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

    “Bapak-bapak Ibu-ibu masih diizinkan untuk mengelola pusat data, tetapi persyaratan tertentunya ini yang harus dipenuhi. Tahap saat ini dengan dengan konsep clearance, rekomendasi kami adalah memindahkan itu tidak akan dipotong tetapi digunakan untuk melakukan migrasi dari data center atau ruang server existing ke Data Center Nasional,” tandasnya. 

    Sertifikasi

    Menurut Direktur LAIP, Kementerian Kominfo berupaya mensinergikan SPBE dan Satu Data Indonesia.  Direktur Bambang menjelaskan hal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan karena berkaitan tentang mengkonsolidasikan fisik pusat data dan data dalam bentuk soft copy atau database.

    “Terkait dengan tim koordinasi SPBE, kita mendorong pada proses identifikasi data center existing pada seluruh instansi pusat dan daerah, kemudian berdasarkan identifikasi itu kami mendorong data center dan data yang saat ini disimpan pada data center di instansi untuk dikonsolidasikan ke Data Center Nasional (DCN),” jelasnya.

    Sementara untuk sertifikasi data, Direktur LAIP menyatakan bisa dilakukan pada data center existing yang dikelola saat ini. Menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan secara matang karena pelaksanaan konsolidasi bukan hal yang mudah. 

    “Sebagian besar, kementerian dan lembaga yang berkonsultasi kepada kami, itu menyatakan bahwa data center mereka sudah memenuhi kriteria Uptime Institute misalnya Tier I, II, II, atau IV, tetapi berdasrkan data yang kami lihat untuk tingkat pemerintah di Indonesia belum ada yang Tier IV. Kemudian, ada yang menyatakan data center-nya Tier I, II, atau III, tetapi tidak memiliki sertifikat. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan secara internal dengan merujuk pada kriteria-kriteria yang ada pada TIA atau Uptime Institute,” paparnya.

    Oleh karena itu, menurut Direktur Bambang, pembuktian terhadap kepatuhan standarisasi pusat data, harus dinyatakan oleh pihak ketiga, tidak bisa dilakukan secara internal. “Sehingga, sertifikasi bisa menjadi opsi tetapi Kominfo tidak merekomendasikan,” tandasnya. 

    Direktur LAIP menjelaskan, di saat yang bersamaan, tim Sekretariat Satu data Indonesia atau Forum Satu Data Indonesia saat ini tengah berlangsung identifikasi terhadap data existing pada seluruh instansi. “Kami pun secara teknis membantu dalam identifikasi data existing itu untuk kemudian dilakukan harmonisasi dan ditetapkan wali datanya. Dari data-data yang sudah dikonsolidasikan melalui program SPBE dan satu data, kemudian kita lakukan standarisasi untuk menghadirkan referensi data nasional. Dengan konsep seperti ini, maka penyelenggaraan SPBE secara terpadu dapat diwujudkan,” paparnya.

    Dalam proses konsolidasi data nasional, menurut Direktur Bambang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait dengan kebijakan SPBE, beberapa standar yang harus dipastikan diantaranya mengenai standar proses bisnis, standar, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan informasi.

    “Ini semua harus memenuhi kepatuhan dan dinyatakan oleh pihak ketiga, tidak bisa dinyatakan secara internal. Kemudian, terkait dengan standar teknologinya sendiri, kami juga sudah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan pusat data untuk Indonesia. Tiga standar yang kami keluarkan, nanti bisa di-download melalui bssn.go.id atau bisa di googling. Kemudian, standar jaringan intra pemerintah, standar interoperabilitas, dan standar aplikasi umum serta khusus yang sedang dalam proses untuk diterbitkan,” paparnya. (hm.ys)

    Webinar SPBE mercure 1

    Webinar SPBE Mercure 2

    Webinar SPBE 3

    Berita Terkait

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    Akan Diresmikan Presiden, Kominfo Targetkan PDN Tuntas Agustus 2024

    Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA