Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya
Jakarta,Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dan tercantum pada pasal 40 dalam UU Telekomunikasi yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Gatot menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun .
“Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya denga pasal 26 yang melarang menyadap data pribadi seseorang,” ujar Gatot.
Isu penyadapan akhir-akhir ini ramai dibicarakan, rumor yang beredar salah satu alat untuk penyadapan memakai satelit Palapa milik Indosat.
Menurut Gatot, bukan rahasia lagi secara universal jaringan telekomunikasi yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optic termasuk kabel bawah laut, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu. Untuk meminimalisasi diantaranya penerapan melalui sanksi tegas ke dalam ke dua UU tersebut, hal ini berlaku juga di semua negara.
“Kominfo berharap jangan sampai ada pihak domestik yang ikut memfasilitasi baik perorangan maupun korporasi. Hal tersebut tidak hanya pidana hukumannya tapi juga merupakan suatu penghianatan terhadap bangsa Indonesia,” katanya.(Rmg).
Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya
Rapat tersebut mengagendakan Pembahasan Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran antar Program dan antar Unit Eselon I pada Pagu Automatic Selengkapnya
Pada hari ini, Senin, (25/07/2022) waktu setempat, Menkominfo menyatakan telah mengadakan pertemuan dengan perusahaan Boeing dan SpaceX. Selengkapnya