FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 05-2021

    2170

    Tetapkan Pemenang Seleksi, Menkominfo: Mari Bersama Majukan Industri Penyiaran

    SIARAN PERS NO.154/HM/KOMINFO/05/2021
    Kategori Siaran Pers
    Menkominfo Johnny G Plate dalam Konferensi Pers Virtual Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multpleksing Siaran TV Digital Teresterial 2021, dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (03/05/2021). - (AYH)

    Siaran Pers No.154/HM/KOMINFO/05/2021

    Senin, 3 Mei 2021

    Tentang

    Tetapkan Pemenang Seleksi, Menkominfo: Mari Bersama Majukan Industri Penyiaran

    Pemerintah menetapkan pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital Teresterial Tahun 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi penyiaran dan implementasi Analog Switch Off (ASO) untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia.

    “Tim Seleksi telah mengumumkan hasil seleksi Penyelenggaraan Multipleksing Siaran Televisi Digital di 22 provinsi atau wilayah layanan, pada tanggal 26 April 2021 lalu. Tim Seleksi juga telah memberikan kesempatan  masa sanggah hingga 30 April 2021,” ujar Menteri Johnny dalam Konferensi Pers Virtual Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multpleksing Siaran TV Digital Teresterial 2021, dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (03/05/2021).

    Menurut Menkominfo Tim Seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Oleh karenanya, pada hari ini, Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya.

    Menkominfo merinci hasil resmi dari seleksi tersebut yang dirinci dengan jumlah wilayah layanan yang diperoleh antara lain Emtek Group 9 layanan, Metro 9 Layanan, NTV 2 layanan, RCTI (MNC) 9 layanan, Trans TV 9 layanan dan Viva 5 layanan.

    "Dengan demikian, total 43 jumlah wilayah layanan dalam ketetapan pemenang seleksi tersebut," ungkapnya.

    Menteri Johnny menyatakan melalui penetapan hasil seleksi itu, penyelenggara multipleksing pemenang seleksi berhak atas pengelolaan maksimal 50% dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasi masing-masing.

    "50% sisa kapasitas siaran tersebut disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara mux bersama dengan LPL dan LPK," tegasnya.

    Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Menteri Johnny menyatakan TVRI juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan penyelenggara penyiaran LPS, LPL, dan LPK.  "Karena tidak semua slot di mana TVRI sebagai penyelenggara mux digunakan sepenuhnya oleh TVRI sendiri. Sehingga cadangan tersisa dapat dimanfaatkan oleh LPS, LPL dan LPK," jelasnya.

    Selanjutnya, Menkominfo meminta seluruh Penyelenggara Multipleksing Pemenang Seleksi agar dapat segera menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

    "Dalam hal ini yang paling penting adalah infrastruktur.Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi, dan Pemerintah akan meninjau serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggaraan multipleksing tersebut,” tandasnya.

    Selain melakukan seleksi, menurut Menteri Johnny, Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi atas 12 wilayah layanan atau provinsi untuk menetapkan status penyelenggara multipleksing yang hasilnya akan segera diumumkan.

    “Jadi menurut Undang-Undang dan PP ada dua metode. Metode yang pertama disebut dengan seleksi mux dan kedua penetapan hasil evaluasi multipleksing didasarkan pada kesiapan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut," jelasnya.

    Menteri Johnny mengharapkan melalui penetapan ini, LPS yang sudah terseleksi dan sudah dipilih dapat segera mengambil langkah-langkah dan persiapan. “Agar nanti pada tanggal 2 November 2022 kita akhiri bersama-sama siaran analog atau analog switch off. Dan mengawali full penyiaran digital dengan harapan bahwa industri penyiaran kita semakin berkembang pesat dan maju di era digital,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers itu, Menkominfo didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli; Direktur Penyiaran, Geryantika Kurnia; dan Ketua Tim Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, Marvels P. Situmorang. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA