UNHCR Terjerat Keimigrasian? Itu Hoaks!
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Konten unggahan yang beredar dari sebuah akun di jejaring media sosial Facebook memuat narasi mengenai pelarangan mudik yang dikaitkan dengan kondisi perbankan di Indonesia.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cek fakta medcom.id bahwa klaim itu salah. Faktanya, mudik dilarang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Berikut laporan isu hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Minggu (02/05/2021):
[DISINFORMASI] Video Mudik Lebaran Diperbolehkan
[DISINFORMASI] Video Serda Kom Purwanto Menggendong Bayi Sebelum Berlayar
[HOAKS] Alasan Mudik Dilarang karena Kondisi Keuangan Perbankan Mengkhawatirkan
[HOAKS] Akun Instagram dan Informasi Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT Pos Indonesia (Persero)
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya