FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 04-2021

    2068

    Hasil Seleksi Multipleksing 22 Wilayah, Menkominfo: Pemenang Harus Alokasikan 50% Slot untuk LPS

    SIARAN PERS NO. 141/HM/KOMINFO/04/2021
    Kategori Siaran Pers
    Menkominfo Johnny G. Plate (ketiga dari kiri) dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26/04/2021). - (AYH)

    Siaran Pers No. 141/HM/KOMINFO/04/2021

    Senin, 26 April 2021

    Tentang

    Hasil Seleksi Multipleksing 22 Wilayah, Menkominfo: Pemenang Harus Alokasikan 50% Slot untuk LPS 

    Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan salah satu proses menuju implementasi menuju ASO adalah melalui seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial. 

    “Mekanisme seleksi itu dilakukan untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Untuk melaksanakan hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelasnya dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 di Jakarta, Senin (26/04/2021). 

    Dengan penetapan hasil seleksi multipleksing itu, Pemerintah menekankan bahwa penyelenggara multipleksing di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50% dari slot multipleksing berbasis teknologi Standard Definition (SD)  sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

    “Penggunaannya akan diatur oleh Pemerintah. Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya misalnya teknologi High Definition (HD) maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50% SD,” tegas Menkominfo.

    2 Slot LPP TVRI

    Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan ini, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi 2 slot multipleksing di setiap wilayah layanan. Melalui alokasi itu, Menteri Johnny mengharapkan  TVRI  dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.

    “Untuk itu kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing ini secara profesional dan independen sebagai infrastruktur penyiaran dapat segera terwujud,” ungkapnya.

    Pemerintah juga mengantisipasi berbagai perkembangan teknologi digital di bidang penyiaran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menyiapkan kapasitas kanal multipleksing cadangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan TV Digital.

    “Sesuai dengan UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, lembaga penyiaran  eksisting yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan tetapi tidak menjadi penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan tetap dapat melakukan penyiiaran digial Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan slot multipleksing yang diselenggarakan oleh LPS dan/atau LPP TVRI,” jelas Menkominfo.

    Menteri Johnny menegaskan sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2021 saat ini kami juga tengah mempersiapkan proses evaluasi terhadap Penyelenggara Multipleksing di 12 provinsi.

    “Hasil evaluasi dan penilaian komitmen ini akan memutuskan status penyelenggara multipleksing dimaksud sesuai dengan kapasitas dan kelayakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan implementasinya,” paparnya.

    Dalam konferensi pers, Menkominfo didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Kepala Badan Litbang SDM Hary Budiarto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Henri Subiakto, Staf Khusus Philip Gobang dan Ketua Tim Seleksi Marvels P. Situmorang.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 265/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tingkatkan Nilai Tambah, Menkominfo: Jadikan Indonesia Rantai Pasokan Global

    Menurut Menkominfo, Pemerintah juga mengundang CEO Nvidia Jensen Huang agar dapat menjadikan Indonesia salah satu rantai pasokan global sekt Selengkapnya

    Siaran Pers No. 264/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie: Presiden Tawari Apple Investasi Smart City di IKN

    Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 263/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Presiden Perjuangkan Investasi Teknologi Global

    Menurutnya, Presiden menginginkan Indonesia menjadi bagian dari pemasok dan penyalur komponen teknologi dunia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 262/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Marak Hoaks Catut Nama Tokoh, Wamenkominfo Dorong Masyarakat Tetap Kritis

    Wamen Nezar Patria juga mendorong masyarakat selalu berpikir kritis dalam mencerna informasi yang beredar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA