Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas :
- Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang aplikasi informatika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi informatika;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang aplikasi informatika;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi informatika; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Sumber : Peraturan Menteri Kominfo No.17 Tahun 2010
Berita Terkait
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
<b>Nama</b>:Johnny Gerard Plate<br /><b>Lahir</b> :Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 <br /><b>Pendidikan</b> : Sarja Selengkapnya