FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2013

    7908

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

    Kategori Page | admin

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. 
    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas :
    • Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.
    Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi
    1. Perumusan kebijakan di bidang aplikasi informatika; 
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi informatika; 
    3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang aplikasi informatika; 
    4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi informatika; dan 
    5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
    Sumber : Peraturan Menteri Kominfo No.17 Tahun 2010

    Berita Terkait

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

    Selengkapnya

    Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika

    Selengkapnya

    Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

    <b>Nama</b>:Johnny Gerard Plate<br /><b>Lahir</b> :Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 <br /><b>Pendidikan</b> : Sarja Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA