FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 04-2021

    1790

    Gandeng Badan Geologi, Kominfo Uji Coba SMS Blast dan Siaran TV Publik Informasi Kebencanaan

    SIARAN PERS NO.117/HM/KOMINFO/04/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.117/HM/KOMINFO/04/2021

    Senin, 12 April 2021

    Tentang

    Gandeng Badan Geologi, Kominfo Uji Coba SMS Blast dan Siaran TV Publik Informasi Kebencanaan

    Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan uji coba Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler serta siaran televisi publik secara realtime,

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan momentum kerja sama tersebut sangat tepat untuk segera diimplementasikan, karena beberapa gunung api di Indonesia menunjukkan aktivitas yang meningkat.

    “Alhamdulillah kerja sama Ditjen PPI dengan Badan Geologi berhasil dilakukan, dengan ditandai berhasilnya simulasi SMS Blast dan berhasilnya penayangan Informasi Bencana ini melalui TVRI secara realtime,” ujarnya dalam Launching Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler dan Uji Coba TVRI, di Kantor Badan Geologi, Kementerian ESDM, Bandung, Senin, (12/04/2021) kemarin.

    Dirjen Ramli menyatakan penyebaran informasi kebencanaan menjadi hal penting karena posisi geografis Indonesia berada di cincin api pasifik (ring of fire) di wilayah lintasan dua jalur pegunungan. Kondisi itu berimpilikasi pada aktivitas gunung api yang dapat menyebabkan  gempa vulkanik.

    “Selain itu juga dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik yang tiap tahunnya bergerak dimana pada suatu saat terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa tektonik,” jelasnya.

    Sementara itu, Indonesia sebagai negara kepulauan dan terletak di wilayah katulistiwa memiliki 2 musim yakni hujan dan kemarau. Kondisi itu rawan terhadap potensi bencana hidrometrologis berupa hujan lebat yang dapat mengakibatkan banjir dan kemarau panjang.

    Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan penyebaran informasi kebencanaan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal itu disebutkan “Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut Keamanan Negara, Keselamatan Jiwa dan Harta Benda, Bencana Alam, Mara Bahaya, dan Wabah Penyakit”.

    “Penyelenggara Telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya. Sinergi dengan Badan Geologi dalam rangka Penyebarluasan Informasi Kebencanaan, melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Kawasan Rawan Bencana Geologi dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi khusus,” tandasnya.

    Dirjen Ramli menjelaskan kerja sama antara Ditjen PPI dan Badan Geologi itu merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman. Secara khusus, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan informasi bencana tersebut hanya disebarkan kepada masyarakat di kawasan terdampak bencana.

    “Khususnya di daerah erupsi gunung api yang sangat membutuhkan informasi cepat untuk evakuasi agar terhindar dari risiko dan bahaya yang mengancam jiwa raga,” tegasnya.

    Selain menyampaikan informasi bencana melalui SMS Blast, pengembangan metode penyampaian melalui penyiaran televisi juga telah dilakukan.

    “Semoga saat terjadi bencana, sistem penyampaian informasi kebencanaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya saudara-saudara kita yang langsung terdampak bencana geologi, aktivitas dan erupsi gunung api,” ungkap Dirjen PPI Kementerian Kominfo.

    Tak hanya berkaitan dengan bencana alam, Dirjen Ramli menyatakan penyebarluasan SMS juga dilakukan dalam mendukung penanganan Pandemi Covid-19.

    “Selain itu, Kemkominfo juga mendukung pengembangan Aplikasi Peduli Lindungi yang berfungsi antara lain untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19, registrasi atau konfirmasi Tenaga Kesehatan untuk Vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

    Momentum itu juga dimanfaatkan Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan penyiaran digital. Menurutnya Sistem TV Digital, selain dapat menbuat gambar TV akan terlihat lebih jernih, akan menghemat spektrum pita frekuensi radio yang dapat digunakan untuk keperluan Frekuensi Khusus Kebencanaan.

    “Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan program digitalisasi televisi sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, telah ditargetkan ASO (Analog Switched Off) Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Digital selambatnya Bulan November 2022,” ujarnya.

    Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Andiani, perwakilan LPP TVRI, Direksi Operator Seluler PT Telkomsel, PT Indosat,  PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren, serta Direktur PT Telkom MD Media.

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA