FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 04-2021

    1535

    Tegas Larang Mudik, Menhub: Kami Imbau untuk Tetap di Rumah Saja

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021). - (BPMI)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

    Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti sidang kabinet paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021).

    “Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” ujarnya.

    Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.

    Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idulfitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

    “Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah,” tuturnya.

    Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

    Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” tandasnya.

    Berita Terkait

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks

    Pemerintah terus berkoordinasi untuk melakukan langkah antisipasi pengamanan di bidang informasi dan komunikasi pasca pemungutan suara Pemil Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Hilirisasi Tidak Hanya untuk Industri Besar tetapi Juga UKM

    Presiden juga menyebut bahwa hilirisasi penting dilakukan agar Indonesia memiliki nilai tambah. Selengkapnya

    Presiden Lantik Sejumlah Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P dan Nomor 55/P Tahun 2023 tentang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA