FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 03-2021

    1650

    Konsultasi Publik Atas RPM Kominfo mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

    SIARAN PERS NO. 99/HM/KOMINFO/03/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/03/2021

    Kamis, 25 Maret 2021

    tentang

    Konsultasi Publik Atas RPM Kominfo mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

    Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) pada tanggal 2 Februari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPM NSPK) sebagai amanat Pasal 6 ayat (7) PP 5/2021. 

    RPM NSPK disusun untuk mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik untuk tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Selain hal tersebut, RPM NSPK disusun dengan berpedoman pada format yang tercantum dalam Lampiran IV PP 5/2021, dengan materi muatan sebagai berikut:

    1. batang tubuh memuat penetapan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik;
    2. lampiran I memuat standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan oerusaha berbasis risiko sektor pos, tele«omunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik; dan
    3. lampiran II memuat standar kegiatan produk/proses/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik.
    4. adapun materi muatan dalam RPM NSPK tersebut semula akan diatur dalam Lampiran Ill dan Lampiran IV PP 5/2021 , mengingatjumlah halaman PP 5/2021 yang terlalu banyak, maka Lampiran Ill dan Lampiran IV tersebut diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga terkait.

    Adapun terkait dengan masukan dan tanggapan atas RPM tersebut dapat disampaikan melalui email ridw010@kominfo.go.id cc tu.rohum@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id dengan jangka waktu paling akhir sampai dengan tanggal 30 Maret 2021. 

    Naskah draft RPM Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronikbisa diunduh di sini

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA