FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 03-2021

    2632

    Konsultasi Publik atas Draft RPM Kominfo mengenai Pelaksanaan PP 5 Tahun 2021 dan PP 46 Tahun 2021

    SIARAN PERS NO. 95/HM/KOMINFO/03/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 95/HM/KOMINFO/03/2021

    Rabu, 24 Maret 2021

    Tentang

    Konsultasi Publik atas Draft RPM Kominfo mengenai Pelaksanaan  PP 5 Tahun 2021 dan PP 46 Tahun 2021

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pelaksanaan dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sebagai berikut:

    1. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang akan mengatur:

    a. Layanan Transaksi Keuangan;

    b. Layanan Pos Universal;

    c. Kerja Sama Pos Asing;

    d. Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan LPU;

    e. Pengawasan dan Pengendalian; dan

    f. Kewajiban Penyelenggaraan dan Pengenaan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan pos.

     

    2. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang akan mengatur:

    a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

    b. Kewajiban Pembangunan dan/atau Penyediaan Layanan;

    c. Standar Kualitas Penyelenggaraan, Kegiatan Usaha Melalui Internet;

    d. Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional (SKKL);

    e. Kerja Sama Infrastruktur;

    f. Penyewaan dan/atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi;

    g. Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi;

    h. Interkoneksi;

    i. Fasilitasi Pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Layanan Telekomunikasi;

    j. Penomoran;

    k. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

    l. Pengiriman Layanan Pesan Pendek (Short Message Service/SMS) Penawaran/Marketing oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan/atau Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler;

    m.Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/UniversaI Service Obligation;

    n. Sistem Monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi;

    o. Pengawasan dan Pengendalian; dan

    p. Tata Cara Evaluasi Kewajiban Penyelenggaraan Dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi.

     

    3. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang akan mengatur mengenai:

    a. Pelaksanaan Penyelenggaraan Penyiaran;

    b. Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Dengan Teknologi Digital; Standar Kualitas Layanan

    c. Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial;

    d. Pengawasan dan Pengendalian;

    e. Sistem Monitoring Penyelenggaraan Penyiaran;

    f. Pengawasan dan Pengendalian; dan 

    g. Kewajiban Penyelenggaraan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan penyiaran.

    Adapun terkait dengan masukan dan tanggapan atas ketiga RPM tersebut dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dengan jangka waktu paling akhir sampai dengan tanggal 28 Maret 2021. 

    Naskah draft RPM Kominfo bisa diunduh di sini

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA