Siaran Pers No. 95/HM/KOMINFO/03/2021
Rabu, 24 Maret 2021
Tentang
Konsultasi Publik atas Draft RPM Kominfo mengenai Pelaksanaan PP 5 Tahun 2021 dan PP 46 Tahun 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pelaksanaan dari PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sebagai berikut:
1. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang akan mengatur:
a. Layanan Transaksi Keuangan;
b. Layanan Pos Universal;
c. Kerja Sama Pos Asing;
d. Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan LPU;
e. Pengawasan dan Pengendalian; dan
f. Kewajiban Penyelenggaraan dan Pengenaan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan pos.
2. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang akan mengatur:
a. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
b. Kewajiban Pembangunan dan/atau Penyediaan Layanan;
c. Standar Kualitas Penyelenggaraan, Kegiatan Usaha Melalui Internet;
d. Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional (SKKL);
e. Kerja Sama Infrastruktur;
f. Penyewaan dan/atau Penggunaan Jaringan Telekomunikasi;
g. Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi;
h. Interkoneksi;
i. Fasilitasi Pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Layanan Telekomunikasi;
j. Penomoran;
k. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
l. Pengiriman Layanan Pesan Pendek (Short Message Service/SMS) Penawaran/Marketing oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan/atau Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
m.Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/UniversaI Service Obligation;
n. Sistem Monitoring Penyelenggaraan Telekomunikasi;
o. Pengawasan dan Pengendalian; dan
p. Tata Cara Evaluasi Kewajiban Penyelenggaraan Dalam Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang akan mengatur mengenai:
a. Pelaksanaan Penyelenggaraan Penyiaran;
b. Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Dengan Teknologi Digital; Standar Kualitas Layanan
c. Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial;
d. Pengawasan dan Pengendalian;
e. Sistem Monitoring Penyelenggaraan Penyiaran;
f. Pengawasan dan Pengendalian; dan
g. Kewajiban Penyelenggaraan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan penyiaran.
Adapun terkait dengan masukan dan tanggapan atas ketiga RPM tersebut dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dengan jangka waktu paling akhir sampai dengan tanggal 28 Maret 2021.
Naskah draft RPM Kominfo bisa diunduh di sini
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id