FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 10-2013

    23198

    Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Kategori Layanan Kominfo | brs

    Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, disamping itu secara administratif BBPPT dibina oleh Sekretaris Ditjen SDPPI dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/ PER/M.KOMINFO/03/2011.

    Peranan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi melakukan pengujian antara lain:Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio, Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio, Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi, Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi, dan Jasa Penyewaan Alat. Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.

    Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001.

    Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

     

    VISI

    Menjadi laboratorium pengujian bertaraf internasional

     

    MISI

    1. Meningkatkan kualitas pengujian perangkat telekomunikasi

    2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

    3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

    4. Mendukung tumbuh kembangnya industri telematika dalam negeri

    5. Meningkatkan peran serta kerjasama nasional dan internasional bidang laboratorium

    6. Meningkatkan ruang lingkup (inovasi) layanan jasa laboratorium

    7. Mendukung penerapan standar wajib bagi perlindungan keselamatan,

    keamanan, dan kesehatan.

    MOTTO LAYANAN

    Kepercayaan, Kepastian Layanan, dan Mutu Pengujian adalah Tujuan Kami.

     

    STRUKTUR ORGANISASI

    Tugas pokok Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

    Fungsi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah :

    1. Penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
    2. Pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
    3. Pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.
    4. Pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi.
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.

    SARANA DAN PRASARANA

    1. Laboratorium Pengujian Perangkat Radio.
    2. Laboratorium Pengujian Perangkat Berbasis Kabel.
    3. Laboratorium Pengujian EMC.
    4. Laboratorium Kalibrasi.

    PROSES PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

    STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM SESUAI DENGAN ISO/IEC-17025:2005

    JENIS LAYANAN PENGUJIAN

    1. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio
    2. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio
    3. Pengujian Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi
    4. Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi
    5. Jasa Penyewaan Alat

     

    TARIF PENGUJIAN PADA BBPPT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009

     

    Biaya Uji Kategori I

    No

    Jenis

    Satuan

    Tarif

    1.

    Pencatat Data Pembicaraan Pulsa

    Per tipe

    Rp. 3.500.000,00

    2.

    Faksimili

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    3.

    Pesawat Telepon multi koin

    Per tipe

    Rp. 3.500.000,00

    4.

    Pesawat/Key Telepon System (KTS) s.d 20 port

    Per tipe

    Rp. 4.500.000,00

    5.

    Pesawat Telpon Umum multi koin

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    6.

    Komunikasi data

    Per tipe

    Rp. 3.000.000,00

    7.

    Modem

    Per tipe

    Rp. 4.500.000,00

    8.

    Pesawat cordless telepon/Telepon

    Tanpa Kabel Publik

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    9.

    Pesawat/Single Side Band (STB) seluler

    Per tipe

    Rp, 4.500.000,00

    10.

    Pager

    Per tipe

    Rp. 3.500.000,00

    11.

    Pesawat daya rendah (= 100 mW)

    Per tipe

    Rp. 2.000.000,00

    12.

    Radio trunking

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    13.

    Terminal High Frequency (HF)/ Very High Frequency (VHF)/ Ultra High Frequency (UHF)

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    14.

    Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    15.

    Very Small Apperture Terminal

    (VSAT)

    Per tipe

    Rp. 6.000,000,00

    16.

    Interace radio access

    Per tipe

    Rp. 4.000.000,00

    17.

    Booster

    Per tipe

    Rp. 2.000.000,00

    18.

    Rectifier untuk switching

    Per tipe

    Rp. 7.000.000,00

     

    Biaya Uji Kategori II

    No

    Jenis

    Satuan

    Tarif

    1.

    Digital Loop Carrier

    Per tipe

    Rp. 9.150,000,00

    2.

    Pemancar Radio Siaran/Repeater

    Per tipe

    Rp. 6.000.000,00

    3.

    Pemancar Televisi/Repeater

    Per tipe

    Rp. 8.000.000,00

    4.

    Pengganda Saluran

    Per tipe

    Rp, 5.750.000,00

    5.

    Radio Microwave

    Per tipe

    Rp. 6.850.000,00

    6.

    Multiplexer

    Per tipe

    Rp. 5.000.000,00

    7.

    Radio base station

    Per tipe

    Rp, 8.000.000,00

    8.

    Base Station Controller (BSC)

    Per tipe

    Rp. 8.000.000,00

    9.

    Mobile Services Switching Center (MSC)

    Per tipe

    Rp, 8.000.000,00

     

    Pengujian Electromagnetic Compability (EMC)

    No

    Jenis

    Satuan

    Tarif

    1.

    Pengujian Conducted Electromagnetic Interference

    Per perangkat

    Rp. 2.500.000,00

    2.

    Pengujian Radiated Electromagnetic Interference (EMI)

    Per perangkat

    Rp. 2.500.000,00

    3.

    Pengujian Conducted Electromagnetic Susceptibility ( EMS )

    Per perangkat

    Rp. 2.500.000,00

    4.

    Pcngujian Radiated Electromagnetic Susceptibility ( EMS )'

    Per perangkat

    Rp. 2.500.000,00

     

    Kalibrasi

    No

    Jenis

    Satuan

    Tarif

    1.

    Power Meter

    Per Unit

    Rp. 1.250.000,00

    2.

    Power Sensor

    Per Unit

    Rp. 1.250.000,00

    3.

    Frequency Counter < 2 GHz

    Per Unit

    Rp. 500.000,00

    4.

    Frequency Counter 2-10 GHz

    Per Unit

    Rp. 1.000.000,00

    5.

    Frequency Counter > 10 GHz

    Per Unit

    Rp. 1.500.000,00

    6.

    Modulation Analyzer

    Per Unit

    Rp. 2.500.000,00

    7.

    Multimeter Analog

    Per Unit

    Rp. 250.000,00

    8.

    Multimeter Digital 4 Digit

    Per Unit

    Rp. 250.000,00

    9.

    Spectrum Analyzer

    Per Unit

    Rp. 2.500.000,00

    10.

    Network Analyzer

    Per Unit

    Rp. 2.500.000,00

    11.

    EMC Analyzer

    Per Unit

    Rp. 3.000.000,00

    12.

    Oscilloscope

    Per Unit

    Rp. 1.000.000,00

     

    Jasa Penyewaan Alat

    No

    Jenis

    Satuan

    Tarif

    1.

    Spectrum Analyzer < 6 GHz

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    2.

    Spectrum Analyzer 6-10 GHz

    Per Hari

    Rp. 1.500.000,00

    3.

    Spectrum Analyzer > 10 GHz

    Per Hari

    Rp. 2.000.000,00

    4.

    Power Meter

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    5.

    Network Analyze

    Per Hari

    Rp. 2.000.000,00

    6.

    Frequency Counter

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    7.

    Modulation Analyzer

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    8.

    EMC test set

    Per Hari

    Rp. 10.000,000,00

    9.

    Shielded room

    Per Hari

    Rp. 3.000.000,00

    10.

    Humudity test (chamber)

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    11.

    Signal Generator

    Per Hari

    Rp. 1.000.000,00

    12.

    Global Maritime Distres and Safety and System (GMDSS)

    Per Paket/orang

    Rp. 300.000,00

     

    BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

    Jl Raya Tapos no 46, Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok

    Telepon : (021) 86614233, (021) 8631754 Fax : (021) 86611068

    Sumber: http://sdppi.kominfo.go.id/artikel_c_10_p_609.htm

    Berita Terkait

    Program Satu Juta Nama Domain

    Program Satu Juta Nama Domain merupakan salah satu program unggulan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk meningka Selengkapnya

    Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaft Selengkapnya

    Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi

    Sertifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi, SDPPI Kominfo selaku Lembaga Sertifikasi. Pengaju wajib membayar biaya sertifikasi ( Selengkapnya

    Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)

    Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA