Awas Hoaks! Informasi Tenggat Penguruan STR Seumur Hidup
Klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Beredar unggahan berupa tangkapan layar pada sosial media Facebook yang berisi informasi terkait kadar antibodi setelah divaksin Covid-19.
Dalam tangkapan layar tersebut terdapat grafik yang diklaim sebagai informasi antibodi seseorang setelah menerima vaksin Covid-19.
Konon, dalam konten itu disebutkan penyebab seseorang bisa terkena Covid-19 dikarenakan antibodi yang akan menurun dalam beberapa hari sebelum vaksin ke 2.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cek fakta liputan6.com, dokter sekaligus edukator dan Tim Penanganan Covid-19, Muhamad Fajri Adda'i, menyebut grafik yang diklaim sebagai antibodi seseorang setelah menerima vaksin Covid-19 tersebut tidak benar.
Dokter Fajri menjelaskan tidak ada orang yang setelah divaksin Covid-19 misalnya antibodinya malah menjadi mendekati nol. Kalaupun ada itu hanya kasuistik saja seperti orang tersebut sistem imunnya gagal membentuk antibodi tetapi itu bukan konsep secara umum.
Oleh karena itu, Dokter Fajri juga mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin Covid-19.
“Selain itu, hasil penelusuran gambar grafik di internet juga menemukan bahwa grafik tersebut telah sebelumnya diunggah dari suatu laman blogspot di tahun 2017, dan Januari 2020 serta tidak menyebutkan informasi terkait vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
Berikut laporan isu hoaks, disinformasi, dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (19/03/2021):
Klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunilkasi dan Informatika menemukan fakta pesan berantai yang beredar tersebut adalah hoaks. Selengkapnya
Hasil penelitian yang dilakukan Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam video tersebut tidaklah benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya