FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 03-2021

    947

    Kominfo Ajak PIP Aktif Kurangi Sebaran Isu Hoaks

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Medan, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Penyuluh Informasi Publik (PIP) ikut aktif dalam mengurangi penyebaran isu hoaks. Hal itu disampaikan Koordinator Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Anthonius Malau dalam Pelatihan PIP Kementerian Kominfo dan Kementerian Agama di Balai Diklat Keagamaan Kota Medan, Kamis (11/03/2021).

    Menurut Anthonius Malau, PIP memiliki peran dalam memberikan layanan informasi publik di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Oleh karena itu, upaya preventif menangkal hoaks juga penting agar memberikan edukasi bagi para petugas PIP yang nantinya akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.

    “Dasar hukum penangan konten internet negatif adalah UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Anthonius Malau.

    Menurut Anthonius, Pasal 40 Ayat (2) berbunyi Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Lalu Pasal 40 Ayat (2a) berbunyi, Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungapnya.

    Koordinator Pengendalian Konten menyampaikan statistik temuan isu hoaks periode Agustus 2018 hingga tanggal 9 Maret 2021 sejumlah 8.018 isu. Selain itu disampaikan bagaimana mengenali hoaks dan langkah-langkah cerdas mengidentifikasi hoaks.

    “Laporkan konten hoaks melalui layanan aduan konten dari Kementerian Kominfo,” saran Anthonius.

    Melalui pelatihan itu diharapkan dapat membekali para petugas PIP untuk ikut serta menangkal hoaks dengan mengetahui langkah-langkah mengidentifikasi informasi hoaks yang banyak beredar di media sosial.

    Pelatihan diikuti oleh 25 orang PIP hasil rekrutmen tahun 2021 yang berasal dari kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Program pelatihan diselenggarakan oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo. 

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Gempabumi Magnitudo 9,8 Guncang Labuan Bajo? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Tak Perlu Pasang Ring, Cukup Ramuan Bawang Putih? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya

    SE BI Tak Layani Tukar Uang Baru, Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA