FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2021

    3584

    Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021

    Kategori Pengumuman | mth

    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, perlu dilakukan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial.

    Seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial bertujuan untuk menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing di 22 provinsi dalam rangka pembangunan infrastruktur multipleksing untuk persiapan penghentian siaran televisi analog.

    Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

    Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut diatas, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dengan ini mengumumkan:

    (1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan DIBUKA.
    (2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) wilayah layanan yang berada pada 22 (dua puluh dua) provinsi dengan rincian sebagai berikut:

    No

    Provinsi

    Wilayah Layanan

    Cakupan Kabupaten/Kota

    Jumlah Penyelenggara Multipleksing

    yang dibutuhkan

    1

    Sumatera Barat

    Sumatera Barat-1

    1. Kabupaten Solok
    2. Kabupaten Sijunjung
    3. Kabupaten Tanah Datar
    4. Kabupaten Padang  Pariaman
    5. Kabupaten Agam
    6. Kota Padang
    7. Kota Solok
    8. Kota Sawahlunto
    9. Kota Padang Panjang
    10. Kota Bukittinggi
    11. Kota Pariaman

    2

    2

    Riau

    Riau -1

    1. Kabupaten Kampar

    2. Kota Pekanbaru

    2

    3

    Jambi

    Jambi-1

    1. Kabupaten Batanghari
    2. Kabupaten Muaro Jambi
    3. Kota Jambi
    4. Kabupaten Sarolangun

    2

    4

    Sumatera Selatan

    Sumatera Selatan-1

    1. Kabupaten Ogan Komering Ilir
    2. Kabupaten Banyuasin
    3. Kabupaten Ogan Ilir
    4. Kota Palembang

    2

    5

    Bengkulu

    Bengkulu-1

    1. Kabupaten Bengkulu Tengah
    2. Kota Bengkulu

    2

    6

    Lampung

    Lampung-1

    1. Kabupaten Lampung Selatan
    2. Kabupaten Lampung Tengah
    3. Kabupaten Lampung Timur
    4. Kabupaten Pesawaran
    5. Kabupaten Pringsewu
    6. Kota Bandar Lampung
    7. Kota Metro

    3

    7

    Kepulauan Bangka Belitung

    Kepulauan Bangka Belitung-1

    1. Kabupaten Bangka Tengah
    2. Kota Pangkal Pinang

    2

    8

    Bali

    Bali

    1. Kabupaten Jembrana
    2. Kabupaten Tabanan
    3. Kabupaten Badung
    4. Kabupaten Gianyar
    5. Kabupaten Klungkung
    6. Kabupaten Bangli
    7. Kabupaten Karangasem
    8. Kabupaten Buleleng
    9. Kota Denpasar

    3

    9

    Nusa Tenggara Barat

    Nusa Tenggara Barat-1

    1. Kabupaten Lombok Barat
    2. Kabupaten Lombok Tengah
    1. Kabupaten Lombok Timur
    2. Kota Mataram

    2

    10

    Nusa Tenggara Timur

    Nusa Tenggara Timur-1

    1. Kabupaten Kupang

    2. Kota Kupang

    2

    11

    Kalimantan Barat

    Kalimantan Barat-1

    1. Kabupaten Mempawah

    2. Kabupaten Kubu Raya

    3. Kota Pontianak

    2

    12

    Kalimantan Tengah

    Kalimantan Tengah-1

    1. Kabupaten Pulang Pisau

    2. Kota Palangkaraya

     

    2

    13

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Utara-1

    1. Kabupaten Minahasa
    2. Kabupaten Minahasa Utara
    1. Kota Manado
    2. Kota Bitung
    3. Kota Tomohon

    2

    14

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Tengah-1

    1. Kabupaten Sigi

    2. Kota Palu

    2

    15

    Sulawesi Selatan

    Sulawesi Selatan-1

    1. Kabupaten Takalar
    2. Kabupaten Gowa
    3. Kabupaten Maros
    4. Kabupaten Pangkajene Kepulauan
    5. Kota Makassar

    2

    16

    Sulawesi Tenggara

    Sulawesi Tenggara-1

    1. Kabupaten Konawe
    2. Kabupaten Konawe Selatan
    1. Kabupaten Konawe Utara
    1. Kabupaten Kepulauan
    2. Kota Kendari
    3. Konawe

    2

    17

    Gorontalo

    Gorontalo-1

    1. Kabupaten Gorontalo
    2. Kabupaten Bone Bolango
    3. Kabupaten Gorontalo Utara
    1. Kota Gorontalo
    2. Kabupaten Boalemo

    2

    18

    Sulawesi Barat

    Sulawesi Barat-1

    Kabupaten Mamuju

     

    1

    19

    Maluku

    Maluku-1

     

    1. Kabupaten Seram Bagian Barat

    2. Kota Ambon

    2

    20

    Maluku Utara

    Maluku Utara- 1

    1. Kabupaten Halmahera Barat
    2. Kota Ternate

    1

    21

    Papua

    Papua-1

    1. Kabupaten Jayapura

    2. Kabupaten Keerom

    3. Kota Jayapura

    2

    22

    Papua Barat

    Papua Barat-4

    1. Kabupaten Manokwari
    2. Kabupaten Manokwari Selatan
    1. Kabupaten Pegunungan Arfak

    1

    (3)  Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.

    (4)  Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.

    (5)  Dokumen Seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.

    (6)  Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan Dokumen Seleksi dapat dilakukan pada:

    Hari, tanggal :  Selasa, 9 Maret 2021 – Senin, 5 April 2021

    Waktu : Pukul 09.00 – 14.00 WIB

    Situs web : https://seleksimux.kominfo.go.id

    (7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:

      • mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun Sistem
      • Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);
      • mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);
      • mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;
      • menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;
      • mengunggah salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan
      • melakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3. 

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

    Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021 

    Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial

     

    Unduh pengumuman lengkap di sini

    Jadwal dan Tahapan seleksi unduh di sini

     

    Berita Terkait

    Pengumuman Seleksi PPPK Di Lingkungan Kementerian Kominfo T.A 2023

    Selengkapnya

    Pembukaan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Program Magister Ilmu Hukum Kekhususan Regulasi Digital Universitas Padjajaran Tahun 2022

    Selengkapnya

    Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022

    Setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak adanya sanggahan yang masuk terhadap pengumuman hasil seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 G Selengkapnya

    Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA