FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2021

    4355

    Manfaatkan Domain Pemerintah untuk Digitalisasi Layanan Perangkat Daerah

    Kategori Artikel | Yusuf

    Bogor, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki layanan online yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam mendukung administrasi secara elektronik. 

    Kegiatan administrasi yang dilakukan melalui layanan online ini memudahkan pemerintah daerah atau desa dalam melakukan berbagai administrasi ke kementerian yang dapat dilakukan secara online seperti pembuatan mail.go.id untuk perangkat daerah dan perangkat desa.

    “Untuk pemerintah sendiri sebenarnya ada dua komponen domain utama yaitu go.id atau Government Indonesia dan desa.id atau desa di Indonesia. Dua hal ini dikelola secara khusus dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 mengenai register nama domain instansi penyelenggara negara yang kebetulan registernya diberikan kepada Menteri Kominfo dan penggunaan pemanfaatannya ditunjuk langsung kepada Direktorat e-Government atau Direktorat Layanan Aplikasi Informatika,” papar Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Bambang Dwi Anggono ketika membuka hari pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis Nama Domain secara virtual dari Bogor, Senin (22/02/2021).

    Direktur LAIP menuturkan, untuk dapat mengakses fitur-fitur seperti layanan mail.go.id dan domain desa, maka pemerintah daerah atau perangkat desa harus memiliki akun layanan kominfo terlebih dahulu, adapun proses pembuatannya dapat dilakukan dengan mengakses tautan https://layanan.kominfo.go.id/register.

    Tiga Jenis 

    Dalam pengklasifikasian nama domain, kata Direktur Bambang, terdiri dari tiga jenis. Pertama domain instansi, kedua domain kegiatan dan ketiga adalah layanan publik. 

    “Bagaimana membedakannya? Kalau untuk domain instansi, jelas itu nama instansi yang bersangkutan. Kalau daerah misalnya jawab jateng.go.id atau semarang.go.id atau semarangkota.go.id, kemudian gorontalo.go.id ada gorontaloprov.go.id dan lain sebagainya, itu sifatnya instansi nasional atau di tingkat desa misalnya cileungsi.desa.id dan sebagainya itu institusi,” jelasnya.

    Untuk nama domain kegiatan, Direktur LAIP menjelaskan, tidak diharuskan menggunakan.go atau .desa, tetapi bisa menggunakan .id. Menurutnya, beberapa pemda tidak memahami hal ini, sehingga mereka kerapkali menggunakan layanan domain.id yang yang diajukan melalui domain non-pemerintah.

    “Jadi, sebenarnya bapak-bapak ibu-ibu di daerah bisa memiliki satu kegiatan yang sifatnya rutin seperti annual activity yang bisa diberikan nama domain-nya, misalnya ada festivalserayu.id,” ucapnya menyontohkan.

    Lebih lanjut, Direktur Bambang mengatakan di dalam nama domain.id pemerintah, untuk biayanya relatif murah. Ia menyontohkan, misalnya penggunaan domain mtq.id yang terdiri dari hanya 3 huruf, bisa didapatkan dengan merogoh kocek sebesar Rp50.000. Sementara, untuk biaya domain umum Rp500 ribu rupiah, tetapi bila mengambil domain swasta itu angkanya mencapai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

    “Ini yang kemudian menjadikan masalah dan dikaji oleh temen-temen Kejaksaan yang mengambil atau menjadi mahasiswa S2, rata-rata berkonsultasi ke Saya tentang pemahaman-pemahaman seperti ini. Mungkin tidak banyak nilainya, tetapi di dalamnya menjadi kerugian negara,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Direktur LAIP meminta agar diperhatikan ketika membuat suatu domain, walaupun .id dan bersumber dari APBN atau APBD, wajib melalui register nama domain.go.id karena memang lebih murah.

    “Domain untuk layanan publik bertujuan guna menghindari potensi penyalahgunaan. Hal ini dikarenakan ada beberapa domain.id digunakan untuk penipuan dan untuk mengambil data orang lain. Saya menyarankan agar pemda bisa membuat suatu layanan misalnya  samsat-jateng.go.id. atau .id,” jelasnya. 

    Untuk domain layanan publik yang menggunakan domain pemerintah seperti lapor.go.id atau di daerah punya domain namanya laporhendi.go.id, Direktur Bambang mengatakan hal ini diizinkan dengan pertimbangan pajak daerah kabupaten mana yang kemudian kota atau pemda tersebut sudah cukup masif penggunaan internetnya. 

    “Tujuan pemberian nama domain itu, menurut Direktur LAIP, agar masyarakat lebih mudah mengingat. Maka, bisa menggunakan domain-domain yang mudah diingat. Kalau kami sekarang lebih mengarahkan .go.id karena dominasi untuk kepercayaan masyarakat bahwa .go itu pasti berasal dari pemerintah,” tuturnya.

    Apabila ditemukenali ada layanan pemerintah misalnya bagi-bagi pulsa yang memakai domain bukan .go.id, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai.

    “Kalau kita melihat tipikal masyarakat Indonesia, kemarin ada contoh kasus memakai nama domain .online seperti itu, jangan pernah dipercaya. Ini merupakan bagian dari edukasi yang kita berikan bagi semuanya,” terang Direktur Bambang.

    Domain dan Sub Domain

    Menanggapi pertanyaan apaka levelnya Bapeda di suatu Kabupaten dapat menggunakan nama domain-nya menjadi bapeda.kebumen.go.id, dengan tegas Direktur LAIP menjawab hal itu tidak diperbolehkan. 

    “Jadi, ada dua klasifikasi dalam instansi ini yang pertama adalah instansi induk dan yang kedua adalah instansi kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten/kota. Di bawahnya baru menjadi sub-domain, misalnya dispenda menjadi bagian dari sub-domain sebagai lembaga/kelembagaan. Misalnya, dispendajateng.prov.go.id, dispendanya menjadi sub-domain, tetapi dispenda ternyata juga punya samsat. Samsat boleh punya domain sendiri, yakni samsatjateng.go.id. Satu, isi beritanya menjelaskan tentang tugas fungsi kelembagaan dispenda, aktivitas-aktivitas kedinasan dispenda, sedangkan yang satu lagi adalah pelayanan publik,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjutnya, masih banyak pemerintah daerah yang mencampuradukkan nama domain seperti dispendajateng.prov.go.id yang di dalamnya ada pelayanan samsat. Ia menyebut, hal ini membuat pemda mencampuradukkan antara kegiatan yang sifatnya kelembagaan dengan pelayan publik.

    Direktur Bambang menjelaskan, untuk mengakses layanan publik tidak perlu dengan mengunakan atribut penggunaan nama yan Panjang, misalnya dispendajatengprov.go.id. “Cukup samsat-jateng.go.id misalnya begitu, itu menjadi mudah diingat oleh masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, hal yang juga tidak boleh lupakan adalah mengenai penggunaan atau kewajiban untuk menjaga kedaulatan. Direktur LAIP berkisah, hal ini ia sampaikan ketika beberapa waktu lalu menjadi pembicara di lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam dan sebagainya, yang sifatnya memang untuk pertahanan negara.

    Dari identifikasi Kominfo, Direktur LAIP menilai beberapa domain milik militer masih dikuasai oleh non PNS. Untuk itu pihaknya mewajibkan pendaftaran domain pemerintah Indonesia .go.id, menggunakan kartu pegawai (karpeg). 

    “Mengapa tidak menggunakan KTP, karena bisa semua orang bisa punya KTP tetapi hanya PNS yang bisa punya karpeg,” jelasnya.

    Kepada peserta bimtek, Direktur Bambang menyampaikan pihaknya akan membentuk tim khusus guna memeriksa kelengkapan dari domain existing. Apabila pemegang domain-nya itu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka diperingatkan kepada pemdanya untuk segera mengganti dengan batas waktu 3 bulan. 

     “Kalau tidak dijalankan, maka kita punya hak untuk men-suspend atau men-take down domain dari instansi tersebut. Kalau satu dokumen induk di-takedown, maka semua layanan di bawahnya akan down, LPSE down, layanan lainnya akan down,” tegasnya.

    Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari dengan dua kelas terpisah ini diantaranya berupa bimtek nama domain yang dilanjutkan dengan bimtek digitalisasi desa, mencakup aplikasi desa cloud, aplikasi posyandu cloud, dan aplikasi pkk cloud. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital nasional.

    “Harapannya, pemerintah tidak hanya membangun sistem pemerintahan yang bersifat Top Down saja, namun melalui kerjasama lintas sektoral, khususnya kerjasama Kominfo dengan Kemendagri, Kemenkes, BKKBN, serta Kemendes, dapat terwujud harmonisasi layanan nasional dari Pusat dengan layanan langsung yang menyentuh masyarakat,” harap Direktur LAIP.

    Hadir dalam acara Koordinator Masterplan Smart City Direktorat LAIP Ditjen Aptika Kominfo, Hasyim Gautama; Subkoordinator Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo, Muhamad Fahru Rozi; Chief Registry Officer Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Muhammad Shidiq; System Administrator PANDI, Sultony Akbar; serta Staf Dukungan Teknis PANDI, Edi Purwanto (hm.ys)

    Berita Terkait

    Targetkan Pemilih Muda, Kominfo Sosialisasikan Pemilihan Serentak 2024

    Selengkapnya

    Pemerintah Kebut Digitalisasi Layanan Publik

    Tiga platform aplikasi umum digital berbasis layanan publik dan pegawai pemerintah siap diluncurkan sebagai hasil kolaborasi sejumlah kement Selengkapnya

    Tren Positif Pemirsa TV Digital, Sinyal Kesiapan Masyarakat

    Survei terbaru AC Nielsen mencatatkan kenaikan penetrasi digital-ready di 11 kota, dari 73 persen pada 1 Januari 2023 menjadi 79 persen per Selengkapnya

    Empat Langkah Pemerintah Sukseskan Migrasi ke TV Digital

    Survei internal Kementerian Kominfo mengungkapkan, lebih dari 60 persen masyarakat siap beralih dari TV analog ke digital. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA