FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 03-2021

    677

    Gandeng APJJI Kepri Edukasi Anggota Tertib Gunakan SFR

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Batam, Kominfo  – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengedukasi anggotanya agar menggunakan spektrum frekuensi radi dan perangkat berdasarkan izin kelad dan sesuai ketentuan teknis. 

    Hasil pantauan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika  Kementerian Kominfo kerap menemukan penggunaan frekuensi dan perangkat radio yang tidak sesuai. 

    “Di samping melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, juga perlu kegiatan edukasi tentang peraturan perundangg-undangan kepada pengguna, agar mereka memahami dan mengerti persyaratan, kewajiban, larangan dan sanksinya,” kata Kepala Balmon Batam Abdul Salam, di Batam, Senin (01/03/2021).

    Abdul Salam mengakui masih banyak permasalahan yang sering ditemui di lapangan. Terutama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak sesuai peruntukannya dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak standar atau tidak bersertifikat. “Termasuk dalam monitoring ditemukenali juga ada yang menggunakan frekuensi BMKG,” ungkapnya.

    Dalam kegiatan edukasi itu, Subkoordinator Pemantauan dan Penertiban Indra Sofany menyampaikan tugas pokok dan fungsi Balmon Batam. "Ada regulasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas," jelasnya.

    Sementara itu, Koordinator Fungsional Pengendali Frekuensi Radio (PFR) M Bakti Silaban menyampaikan Hasil Monitoring Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Penggunaan Alat atau Perangkat WLAN yang telah ilakukan. “Berdasarkan hasil monitoring masih ditemukenali penggunaan spektrum frekuensi radio di luar Izin Kelas yang telah ditetapkan, bahkan ada yang beroperasi pada pita frekuensi BMKG,” paparnya.

    Para anggota APJII, dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas, harus mengunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis (bersertifikat). Termasuk melakukan pembelian alat dan atau perangkat telekomunikasi, agar memeriksa sertifikatnya melalui aplikasi SIRANI. Alat dan atau perangkat WLAN juga tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region dan pengunci pita frekuensi radio (factory lock). Sedangkan Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixedand built in).

    “Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan dikenai sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Berbasisi Risiko,” tegas M Bakti Silaban.

    Berita Terkait

    Sosialisasi dan Edukasi Tekan Pelanggaran Penggunaan SFR

    Pasca sosialisasi dan edukasi tentang peraturan perundangundangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, tingkat Selengkapnya

    Menteri Johnny Ajak Kolaborasi Edukasi Masyarakat Soal Vaksinasi

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, selain ketersediaan vaksin, tata kelola manajemen vaksinasi, serta vaksinator ya Selengkapnya

    WNI Keturunan Dilarang Jadi Anggota Polri? Awas Disinformasi!

    Beredar sebuah konten disertai foto di media sosial Facebook yang menyesalkan di rezim Presiden Joko Widodo terdapat aparatur negara atau po Selengkapnya

    Gandeng Asosiasi FinTech, Fasilitasi Lulusan DTS 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Asosiasi FinTech Indonesia untuk memfasilitasi lulusan Program Digital Talent Scholarshi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA