Jelang Pembukaan F1H20, Pemkab Toba Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba terlihat berjaga di setiap persimpangan dan mengarahkan la Selengkapnya
Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tersebut dinilai perlu ditempuh lantaran sejumlah pasal dipandang multitafsir.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Presiden Jokowi saat berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (18/2/2021).
Presiden juga meminta agar kapolri dan jajarannya lebih selektif dalam menerima laporan yang memakai UU ITE sebagai rujukan hukumnya. Tujuannya, kata dia, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan. Tak hanya itu, revisi juga dimungkinkan demi menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.
Sehari kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi 11 pedoman penanganan kasus UU ITE. Jajaran Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani Kapolri Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Dalam SE itu disebutkan bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Polri diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
Sementara itu pada hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, telah membentuk dua tim terkait polemik pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua tim tersebut masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU nomor 11 tahun 2008 itu.
"Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," kata Mahfud, pada 19 Februari 2021.
Menurut Mahfud, tim pertama itu melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Adapun yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan kemungkinan revisi.
Tugas tim rencana revisi itu, kata Mahfud, sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan agar didiskusikan kemungkinan revisi. Mahfud mengatakan, diskusi ini bakal melibatkan para pakar dan kelompok masyarakat sipil prodemokrasi. Ia mengklaim pemerintah akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba terlihat berjaga di setiap persimpangan dan mengarahkan la Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengukur indeks literasi digital nasional. Selain untuk mengetahui status literasi digital Selengkapnya
Menurut Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap impleme Selengkapnya