FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 02-2021

    1378

    Virtual Police untuk Edukasi Masyarakat dan Beri Peringatan Potensi Tindak Pidana

    Kategori Berita Pemerintahan | doni003

    Jakarta, Kominfo - Polri meluncurkan Virtual Police sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

    "Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Kadiv Humas Polri Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/02/21).

    Dalam menjalankan tugasnya, Kadiv Humas Polri menyebut, Virtual Police akan memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar. Namun tidak secara subjektif, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

    Adapun prosesnya jika menemukan akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas menscreen shoot dan kemudian dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

    "Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," tutur Kadiv Humas Polri.

    Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Kadiv Humas, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

    "Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," jelas Irjen Pol. Argo Yuwono.

    Disisi lain, Kadiv Humas menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

    "Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," tegasnya.

    Berita Terkait

    Kolaborasi untuk Akselerasi Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

    Visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dimana Indonesia perlu mengubah pende Selengkapnya

    Apresiasi untuk Integrasi Layanan Digital Kemenag

    Digitalisasi di Kemenag dapat terus diperkuat untuk meningkatkan layanan pemerintah di bidang agama Selengkapnya

    Presiden Sapa Masyarakat dan Pedagang di Pasar Melonguane Talaud

    Presiden pun kemudian berkeliling di area pasar seraya menyapa para pedagang sekaligus mengecek harga sejumlah kebutuhan pokok. Selengkapnya

    Hindari Sengketa Informasi Publik, Wapres Minta Literasi Masyarakat Diperkuat

    Wapres pun meminta Komisi Informasi Pusat untuk mendampingi badan publik yang belum memperoleh predikat informatif, sehingga mereka dapat me Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA