FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2021

    1199

    Soal Kemungkinan Revisi UU ITE, Menkominfo: Dikomunikasikan dengan DPR

    Kategori Berita Kominfo | Irso
    Menteri Johnny dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021). - (Indra Kusuma)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, perihal revisi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2021, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan DPR-RI.

    “Tentu (revisi UU ITE) komunikasinya harus dilakukan dengan parlemen, karena Prolegnas itu domain DPR,” ujar Menteri Johnny dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).

    Menurut Menteri Kominfo selain menyikapi kemungkinan revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas 2021, publik juga perlu memperhatikan jangka waktu proses revisi berjalan.

    “Proses revisi itu pasti makan waktu, dan waktu diantaranya ini harus dijaga dulu agar pelaksanaan  Undang-Undang ITE ini jangan sampai menghasilkan ‘karet-karet’ yang baru,” jelasnya

    Menteri Johnny berharap revisi UU ITE harus mampu melindungi dan menjamin rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, saat ini sangat dibutuhkan pedoman untuk dijalankan oleh aparat penegak hukum.

    “Saya kira Kapolri sudah mendapatkan arahan langsung dari Bapak Presiden, Pak Jaksa Agung juga sudah mengikuti perkembangan ini, para penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan sudah mengetahui itu,” tandasnya.  

    Mengenai DPR meminta pemerintah menyiapkan naskah akademik, Menteri Kominfo menyatakan proses tersebut tentu akan dibicarakan dengan DPR. 

    “Kalau revisi Undang-Undang ITE tadi kita sepakati itu akan dipimpin oleh sektor atau Kementerian Kumham,” ujarnya.

    Menurut Menteri Johnny, dalam membuat sebuah undang-undang secara normatif usul inisiatif bisa berasal dari DPR atau dari pemerintah. “Pertama kita harus menentukan tim kajian menghasilkan rekomendasinya dulu, jangan mendahului hasil kerja tim, kita mengikuti tahapan kerja tim,” jelasnya.

    Menteri Kominfo menegaskan bahwa pemerintah dari negara manapun tentu memiliki kesiapan membuat undang-undang, termasuk Indonesia.

    “Tentu kita harus siap. karena membuat undang-undang tidak bisa dilakukan oleh DPR sendiri, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Bahkan Perpu sekalipun diterbitkan oleh Presiden tapi harus diterima atau ditolak oleh DPR. Jadi memang itu proses pembuatan undang-undang,” jelasnya.

    Berita Terkait

    Prioritaskan RTGS SATRIA-1, BAKTI Kominfo Hentikan HBS Lebih Dini

    Saat ini anggaran proyek HBS telah dialokasikan untuk pembelanjaan terkait dengan ground segment yang akan disebar di 37.500 wilayah Indones Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Kerja Menkominfo dengan Anggota Komite I DPD RI

    Rapat Kerja ini membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang Selengkapnya

    [Berita Foto] Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Menkominfo Kenakan Baju Adat Suku Dayak

    Dalam upacara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan istri mengenakan baju adat suku dayak. Sementara Wamenkominfo Nezar Patria dan istri men Selengkapnya

    Kominfo Apresiasi Komunikasi Publik Kementan Tangani Penyakit Hewan

    Ada dua hal yang membuat Kementan berhasil menangani penyakit PMK secara cepat. Pertama kompetensi penanganan di lapangan yang mumpuni dan k Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA