FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 02-2021

    2811

    Perjelas Penafsiran, Pemerintah Dorong Penegak Hukum Lebih Selektif

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Penjelasan atas Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan agar meminalkan kegaduhan di masyarakat akibat aksi saling lapor, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan kembali semangat dibentuknya UU ITE bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

    Oleh karena itu, Pemerintah mendorong penegak hukum secara lebih selektif, terutama bagi lembaga hukum seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan terkait dengan penafsiran Pasal UU ITE. “Nah, penegakan hukum dengan pedoman pada acuan yang sama dengan di dalam judicial system, hakim juga mengacu kepada pedoman yang sama sehingga proses penegakan dan penindakan hukum itu, tidak saja Polri, Jaksa, Hakim, Kominfo juga untuk mengamankan ruang digital yang sehat karena ini tujuan semua dari kemaslahatan kehidupan masyarakat dan berbangsa,” ujar Menteri Johnny saat menyampaikan talking point dalam Webinar “Trend dan Peluang Ekonomi Kreatif di Era Internet Cepat”, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (18/02/2021).

    Menteri Johnny menyatakan ada aspek-aspek negatif dan dampak buruknya yang perlu diminimalisir dalam penegakan hukum menggunakan UU yang telah direvisi dua kali sejak tahun 2016 itu.  “Saya kira itu semangat yang ingin disampaikan bersama-sama, yang dikedepankan oleh Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

    Menteri Kominfo mengingatkan, keadilan harus dirasakan oleh masyarakat, sehingga perlu dilakukan tinjauan lagi untuk menerjemahkan secara spesifik apa yang dimaksudkan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE atau yang disebut dengan pedoman tafsir. 

    “Pedoman interpretasi bagi siapa saja penegak hukum. Penegak hukum fisik di ruang fisik dalam hal ini adalah Kepolisian, Kejaksaan dan penegak hukum. Sementara untuk di ruang digital adalah Kominfo, serta proses hukum di Mahkamah dan Mahkamah Agung juga harus tahu sehingga proses keadilan masyarakat itu dapat dijaga. Jangan sampai di gunakan secara kurang cerdas yang berdampak pada masalah hukum,” paparnya.

    Dua Parameter

    Menteri Johnny mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kapolri, penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini termasuk Kementerian Kominfo untuk mengambil langkah-langkah strategis.

    “Agar menerjemahkan dan menginterpretasikan pasal-pasal yang dianggap karet, atau secara spesifik yang disebut tadi pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang juga sudah berkali-kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Menurut Menteri Kominfo, dua pasal itu telah diajukan beberapa kali namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menurutnya saat ini perlu disiapkan pedoman interpretasi yang baku. 

    “Agar di dalam pelaksanaan UU ITE oleh aparat penegak hukum, baik aparat penegak hukum di ruang fisik dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan, maupun di ruang digital oleh Kominfo dapat dilakukan dengan baik dalam dua konteks itu,” jelasnya.

    Apabila tidak dilakukan dengan baik, tidak mampu menyiapkan interpretasi sebagai pedoman, tidak mampu melaksanakan dan menjaga keadilan masyarakat, setelahnya diusulkan atau disampaikan oleh Presiden yang akan berkomunikasi dengan DPR dalam rangka proses politik untuk melakukan revisi.

    “Tentu revisi pun dilakukan dalam dua konteks itu agar menjaga ruang digital yang sehat dan agar masyarakat pencari keadilan itu dilindungi. Jangan sampai kita terus melangkah maju tanpa aturan yang jelas. Bapak Presiden pun meminta agar dibuat pedoman intepretasi yang bisa diimplementasikan dengan baik di dalam tataran penegakan hukum,” ungkap Menteri Johnny

    Payung Hukum Ruang Digital

    Menteri Kominfo menilai  UU ITE sangat penting mengingat Indonesia sekarang di dalam tahap akselerasi transformasi digital.  “Kita justeru di dalam tahap dimana pemanfaatan ruang digital yang semakin massif, sehingga kita membutuhkan payung hukum yang betul-betul kuat. Di sisi yang satu untuk pemanfaatan ruang digital untuk kemaslahatan rakyat, di sisi yang lain ruang digital dimanfaatkan agar tidak mengganggu kehidupan dan interaksi sosial masyarakat melalui hoaks, hate speech, fitnah, nyinyir, kebencian, itu harus dicegah,” paparnya.

    Oleh karena itu, Menteri Johnny menyatakan saat ini Pemerintah mempunyai beberapa rekomendasi guna mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran.

    Menurut Menteri Kominfo, sebagaimana adanya implementasi UU ITE saat ini diantaranya yaitu tindakan penegakan hukum harus lebih selektif, kedepankan betul upaya-upaya melalui mediasi dan jalur-jalur damai. Ia menambahkan, juga perlu dilakukan secara besar-besaran melakukan kegiatan literasi hukum.

    “Jangan sampai semuanya masuk ke proses hukum, namun ada tahapan-tahapan selektif dan mediasi yang harus dilakukan. Aturan ini begitu diundangkan menjadi satu undang-undang, dianggap seluruh rakyat sudah mengerti, Nah, literasinya penting untuk kita lakukan dan ini harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan seluruh komponen bangsa termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Selain itu, rekomendasi implementasinya diperlukan untuk melakukan peningkatan pengawasan kinerja aparat penegakan hukum.  “Itu di sisi implementasi, di sisi rekomendasi substansinya tentu seperti yang Bapak Presiden sampaikan, kita harus mendukung kalau dibutuhkan untuk penafsiran-penafsirannya terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu yang multitafsir untuk dibentuk satu model atau satu tafsir yang menjadi acuan bersama,” jelas Menteri Johnny. 

    Lebih lanjut, Menteri Kominfo menjelaskan apabila dibutuhkan melakukan revisi, maka ada benchmark di banyak negara, diantaranya ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hukuman badan, kepidanaan, bisa dibuat lebih seimbang dengan hukuman-hukuman keperdataan. 

    “Keseimbangan ini bisa diatur dan dibicarakan, tentu substansinya nanti akan di bahas lebih dalam apa saja substansi yang harus kita bicarakan, setidaknya rekomendasi yang terlihat saat ini seperti itu,” tandasnya. 

    Selain Menteri Kominfo, Webinar yang digelar vOffice Indonesia ini dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno; Sandilogi (sebutan untuk pengikut setia Menparekraf); Founder and Member of the Board PT. Bhumi Varta, Martyn Terpilowski; serta Chief Operating Officer PT. Bhumi Varta, Benny Emor. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Pejabat Humas Pemerintah Diimbau Tak Pamer di Medsos

    Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selengkapnya

    Puncak Gernas BBI 2022, Kominfo Dorong Pelaku UMKM di Papua Masuk Dunia Digital

    Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan pihak marketplace salah satunya adalah Idea untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para Selengkapnya

    Percepat Penanganan Pandemi, Kominfo Dorong Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    Dirjen Usman Kansong menyatakan keterbukaan informasi turut mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA