FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 02-2021

    2145

    Penertiban Frekuensi Radio Tingkatkan Ekonomi dan Keamanan Masyarakat

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bandung, Kominfo – Penertiban frekuensi radio yang menyalahi perizinan atau perangkat melanggar spesifikasi teknis merupakan bagian dari pengelolaan spektrum frekuensi radio agar tetap mendatangkan dua kemanfaatan, yakni peningkatan ekonomi dan keamanan masyarakat.

    Melalui fasilitas rapat daring (zoom meeting), kepada para peserta Bimtek, Direktur Pengendalian SDPPI mengatakan para pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) dapat memahami kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran.

    “Pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi radio di lapangan merupakan bagian yang tidak perpisahkan dari seluruh proses pengelolaan spektrum frekuensi radio,” jelas Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komnikasi dan Informatika, Sabirin Mochtar dalam Bimtek Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di Bandung, Rabu (10/02/2021).

    Menurut Sabirin, data spektrum frekuensi radio sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru, harus terus-menerus diawasiBahkan, setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, pengawasan tetap haris ketat.

    Meski demikian, tambahnya, kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo. “Sanksi administratif dan arahan untuk segera mengurus periizinan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengacu pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Sabirin.

    Sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, antara lain peringatan/teguran tertulisdenda administratifpenghentian sementara stasiun radio yang menimbukan gangguan merugikandaya paksa polisionildan pencabutan izin stasiun radio.

    Sedangkan pengenaan sanksi pidana dikenakan, apabila pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio tidak dapat menjalankan ketentuan sanksi administratif yang telah dikenakan sebelumnya.

    Pada kegiatan yang dihadiri PPNS UPT dan Korwas PPNS Polda seluruh Indonesia itu, Dirjen SDPPI Ismail menyampaikan sistem pengawasan dan pengendalian merupakan mata rantai yang penting dalam manajemen spektrum frekuensi radio, agar sistem dapat berjalan dengan baik. Saya berharap PPNS dapat memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk masyarakat, lebih mudah dan tidak bertele-tele,” kata Dirjen SDPPI.

    Berita Terkait

    Sekjen: Manfaatkan Teknologi untuk Berikan Pelayanan Publik Prima

    Sivitas Kementerian Kominfo harus memanfaatkan teknologi digital dengan optimal agar dapat membantu meningkatkan efisiensi, produktivitas, d Selengkapnya

    Siaran Televisi Analog Provinsi Bali akan Dihentikan pada 20 Maret

    Sebelum memulai ASO di Bali, pemerintah akan memberikan bantuan 33.835 unit Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin ekstrem. Selengkapnya

    Pemanfaatan Teknologi Digital Jadi Perhatian Pemimpin Negara Anggota G20

    Lewat Deklarasi Bali, pemimpin negara G20 sepakat mendukung pengembangan kerangka kerja inklusi keuangan yang memanfaatkan potensi digitalis Selengkapnya

    Pos Indonesia Bagikan Subsidi Ekonomi Nasional ? Itu Hoaks!

    Ternyata klaim PT Pos Indonesia bagikan subsidi ekonomi nasional Rp2 juta tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA