FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 09-2013

    5763

    Pengumuman Pengadaan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika TA 2013

    Kategori Pengumuman |

    PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    TAHUN ANGGARAN 2013

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Tahun Anggaran 2013, Kementerian Kominfo membuka kesempatan pada warga negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada lampiran pengumuman ini.

    A. PERSYARATAN UMUM

    1. Warga Negara Republik Indonesia
    2. Memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
    3. Bersedia tidak melakukan korupsi dengan menandatangani pakta integritas.
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
    5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
    6. Tidak pemah diberhentikan tidak dengan hoimat sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta.
    7. Tidak pemah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    8. Bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    9. Berkelakuan baik, berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan sehat dari dokter yang harus dilengkapi setelah lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

     

    B. PERSYARATAN KHUSUS

    1. Usia:
      1. S1/D-IV dan S2: paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
      2. D-lll paling tinggi 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2013.
    2. Terakreditasi A dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Kemdikbud (Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku).
    3. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.
    4. Pelamar merupakan lulusan :
      1. Diploma III (D.lll) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
      2. Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
      3. Master/Magister (S.2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima).
      4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Perguruan Tinggi disertai konversi IPK ke dalam skala 4.
    5. Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Putra/i Papua harus dibuktikan dengan akte kelahiran Pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya adalah asli dan lahir di Papua) dan Kartu Keluarga.
    6. Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki) dibuktikan dengan mengirimkanFoto berwama terbaru seluruh badan ukuran 4R.

     

    C. DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN

    1. Pada saat registrasi online :
      1. Pasfoto berwarna terbaru.
      2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
        Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijazah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti - Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
      3. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah.
      4. Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      5. Sertifikat TOEFL prediction yang masih berlaku sampai bulan Desember 2013.
      6. Bagi Formasi Khusus Putra/i Papua harus mengunggah (upload) Akte kelahiran Pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya asli dan lahir di Papua) dan Kartu Keluarga dalam format PDF.
      7. Bagi Formasi Khusus Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki) harus mengunggah (upload) Foto berwara terbaru seluruh badan ukuran 4R (format JPEG dengan ukuran kurang dari 100KB).
      8. Seluruh dokumen harus dipersiapkan dalam bentuk berkas elektronik :
        • Pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB;
        • Foto Berwama terbaru seluruh badan dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB (Formasi Khusus Disabilitas Fisik),
        • Fotokopi ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Akreditasi dan sertifikat TOEFL serta akta kelahiran pelamar dan orang tua (formasi khusus Putera/i Papua) dipindai menjadi satu berkas digital dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 500 KB.
    2. Pada saat verifikasi fisik sebelum Tes Kompetensi Dasar (TKD):
      Kartu Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) dapat diambil langsung oleh Pelamar setelah melewati verifikasi fisik di lokasi tes dengan membawa:

    a.       Nomor Registrasi/Pendaftaran Online.

    b.      Ijazah asli pendidikan terakhir dan fotocopy.

    c.       Transkrip nilai asli pendidikan terakhir dan fotocopy.

    d.      Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah dan Fotocopy.

    e.       Sertifikat TOEFL asli dan fotocopy.

    f.       KTP asli dan fotocopy.

    g.       Pasfoto berwama terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

    h.      Akte kelahiran asli pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya asli dan lahir di Papua) dan fotocopy.

    Berkas harus ditunjukkan pada petugas verifikator di lokasi. Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian berkas berakibat pencabutan hak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD).

     

     

    D. JADWAL, MATERI TES DAN LAIN-LAIN

     

    1.      Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS Kementerian Kominfo adalah :

     

    I

    Registrasi

     

    Pengumuman resmi

    :

    25 September - 6 Oktober 2013

     

    Penerimaan registrasi lamaran melalui situs e-CPNS Kementerian Kominfo

    :

    25 September - 6 Oktober 2013

    II

    Verifikasi administrasi Online:

     

    Verifikasi administrasi online oleh Tim Pelaksana Seleksi CPNS Kominfo

    :

    26 September - 6 Oktober 2013

     

    Pengumuman pelamar dipanggil TKD

    :

    8 Oktober 2013

    III

    Tes Kompetensi Dasar (TKD) *)

     

    Verifikasi bukti fisik administrasi bagi pelamar yang dipanggil TKD

    :

    November 2013

     

    Tes Kompetensi Dasar (TKD)

    :

    November 2013

    IV

    Tes Kompetensi Bidang (TKB) **)

     

    Pengumuman pelamar yang dipanggil TKB

    :

    November 2013

     

    Tes Kompetensi Bidang (TKB)

    :

    November 2013

    V

    Hasil final **)

     

    Pengumuman kelulusan CPNS

    :

    Desember 2013

     

    Registrasi ulang dan penyerahan berkas pelamar diterima

    :

    Desember 2013

    *) : Jadwal menunggu konfirmasi dari BKN

    **) : Jadwal ditentukan kemudian

     

    PERHATIAN:

    -          Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi. Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs http://cpns.kominfo.go.id secara berkala;

    -          Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkirakan pada bulan November 2013.

     

     

    2.      Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan sepenuhnya dikelola secara terpusat oleh BKN. Tempat pelaksanaan TKD di :

     

    Gedung BPRTIK (Balai Pelatihan dan Riset TIK)

    JI.Kertamukti No.10 Ciputat - Tangerang Selatan.

     

    Materi Tes Kompetensi Dasar, terdiri dari :

    a.       Tes Wawasan Kebangsaan;

    b.      Tes Intelegensi Umum;

    c.       Tes Karakteristik Pribadi.

     

    3.      Peserta diwajibkan datang di Gedung BPRTIK JI.Kertamukti No.10 Ciputat - Tangerang Selatan dan tidak boleh diwakilkan untuk melakukan verifikasi administrasi bukti fisik 1 (satu) hari sebelum mengikuti TKD CAT yang telah dijadwalkan.

     

    4.      Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2013 sebanyak 132 orang. Sesuai Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 215 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kominfo TA 2013, tersedia 132 orang yang dibuka untuk umum termasuk 3 (tiga) Formasi untuk Putera/I Daerah Papua dan 1 (satu) Formasi untuk Disabilitas Fisik.

    a.       Formasi Khusus Bagi Putera/i Papua :

    1.Dialokasikan untuk:

    - 1 (satu) orang S1 Akuntansi untuk formasi Penata Laporan Keuangan di Biro Keuangan.

    - 1 (satu) orang S1 Komunikasi untuk formasi Analis Kebijakan di Direktorat Kemitraan Komunikasi.

    - 1 (satu) orang S1 Hukum untuk formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum

    2. Test akan dilaksanakan di Propinsi Papua (di Jayapura) dan Propinsi Papua Barat (di Manokwari) dengan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).

    3.Proses Pelaksanaan test dan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS tahun 2013 yang diketuai oleh Menteri PAN dan RB.

     

    b.      Formasi bagi Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki) dialokasikan untuk 1 (satu) orang D-lll Akuntansi untuk formasi Verifikator Keuangan.

     

    5.   5. Tim Seleksi CPNS Kementerian Kominfo Tahun 2013 berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan pada formulir online tidak sama/tidak sesuai/tidak memenuhi syarat.

     

    6.      6. Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak 15 (lima belas) kali dari jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (pemeringkatan berdasarkan perguruan tinggi dan IPK).

     

    7.      7Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanvak 3 (tiga) kali dari jumlah hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).

     

    8.      8. Sistem Informasi Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo http://cpns.kominfo.go.id merupakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo.

     

    9.      9. Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs CPNS secara berkala.

     

    10.  10. Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamarmerupakan tanggung jawab pelamar.

     

    11.  11. Tim Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Kominfo tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS Kementerian Kominfo.

     

    12.  12. Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.

     

    13.  13. Apabila pelamar yang dinyatakan lulus Tes serta telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2013 mengundurkan diri, maka wajib membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas Negara.

     

    14.  14. Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Kominfo tidak dipungut biaya apapun.

     

    15.  15. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

     

    Jakarta, 24 September 2013

    a.n Menteri Komunikasi dan Informatika

    Sekretaris Jenderal

    Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS

    Kementerian Kominfo Tahun 2013,

     

    Ttd

     

     

    Basuki Yusuf Iskandar

     - Download Pengumumannya disini.
     - Download Formasi CPNS Kominfo 2013 disini

    Berita Terkait

    Pengumuman Perpanjangan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama 2024

    Selengkapnya

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengunduran Diri Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    Pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Pengganti Dari Peserta Lulus Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA