FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 02-2021

    1282

    Penggunaan Transaksi Non Rupiah Bertentangan dengan Aturan Sistem Keuangan di Indonesia

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003
    Aktivitas jual beli di Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo – Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan jumlah dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas rupiah. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah. Akhir-akhir ini, publik dikejutkan dengan viralnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat, karena transaksi jual beli non rupiah. Hal itu karena dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

    “Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu (03/02/2021).

    Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

    “Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegasnya.

    Penegakan hukum atas kasus ini penting, menurut Wapres, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

    “Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

    Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

    “Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya. 

    Berita Terkait

    Presiden Berbuka Puasa Bersama dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Ini merupakan buka puasa bersama yang digelar kembali di Istana setelah terakhir digelar pada tahun 2019 lalu. Selengkapnya

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Wapres Paparkan Tiga Langkah Strategis Kembangkan Ekosistem Rantai Nilai Halal

    Selain dukungan multipihak, diperlukan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem tersebut. Selengkapnya

    Berikan Penghargaan Adipura 2023, Wapres Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Wapres mendorong pemerintah daerah agar menerapkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA