FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 01-2021

    1363

    KPI Ingatkan Durasi Siaran Lokal 10% untuk Informasi Bencana

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran televisi induk jaringan agar memperhatikan durasi program siaran lokal sebanyak 10% dalam siaran di anak jaringannya. Salah satu hal yang mendorong KPI menegaskan pentingnya konten lokal ini adalah karena besarnya kebutuhan masyarakat lokal terhadap informasi mengenai daerahnya secara lengkap seperti misalnya kejadian bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar), banjir bandang di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga tanah longsor di Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

    “Program siaran lokal itu salah satunya adalah untuk menyampaikan informasi seperti tentang kejadian bencana di daerah kepada masyarakat di wilayah tersebut atau yang terdampak secara khusus. Jadi, masyarakat di wilayah itu dapat secara mudah mengakses informasi tentang bencana di wilayahnya dari 10% durasi program siaran lokal yang harus dipenuhi TV induk jaringan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

    KPI mengapresiasi informasi bencana di sejumlah daerah itu disiarkan seluruh TV induk jaringan. Meski begitu, pelaksanaan program siaran lokal yang konsisten dan di waktu produktif setiap wilayah, bisa memberi update terkini terkait apa yg harus dilakukan masyarakat pada saat bencana ataupun saat pengungsian dan penanggulangannya. 

    “Informasi ini dapat disalurkan melalui segmen informasi lokal di masing-masing TV tersebut. Tentunya informasi yang disampaikan harus yang fresh, terbarukan dan tidak diulang-ulang hingga beberapa waktu. Informasi yang disampaikan sangat diperlukan dan penting bagi masyarakat di sana karena ini juga menyangkut kedekatan mereka sebagai masyarakat terdampak,” jelas Reza.

    Dalam kesempatan itu, Reza juga mengingatkan bahwa akhir Januari ini pihaknya akan melakukan evaluasi tahunan terhadap TV induk jaringan terkait pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan (SSJ) dan pemenuhan durasi 10% siaran lokal. “Kami sudah mengumpulkan data dari seluruh KPID terkait pelaksanaan evaluasi ini dan karena itu kami tak henti-hentinya mengingatkan seluruh lembaga penyiaran TV jaringan induk untuk memperhatikan aspek-aspek dalam Keputusan KPI Nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan,” tegasnya.

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA