FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 01-2021

    2841

    PPATK, Menjaga Integritas dan Stabilitas Sistem Perekonomian dan Sistem Keuangan

    Kategori Artikel GPR | mth

    Presiden RI, Joko Widodo menegaskan urgensi untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, khususnya di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, Presiden menyampaikan harapannya kepada seluruh pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk menjamin pertumbuhan sistem keuangan dan perekonomian yang kuat, sehat, dan berkesinambungan.

    Pertemuan Koordinasi Tahunan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT, yang meliputi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum, Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian/Lembaga terkait, Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Perguruan Tinggi, sejumlah Asosiasi profesi, dan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan. Koordinasi Tahunan juga mengangkat berbagai subtema antara lain peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, efektivitas peningkatan asset recovery, dan persepsi positif peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam mendukung perekonomian Indonesia dan menentukan keanggotaan Indonesia di organisasi internasional anti-pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

    Kepada seluruh aparat penegak hukum, Presiden Jokowi mengharapkan adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan. “Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Presiden Jokowi.

    Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan harapannya kepada PPATK agar dapat memainkan peran lebih dalam berkontribusi membantu program-program pemerintah. Bagi Presiden, PPATK dapat memberi kontribusi signifikan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, hingga dapat berperan dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial. Pengawasan bantuan sosial menjadi hal yang krusial, guna memastikan pemulihan ekonomi nasional yang di antaranya melalui bantuan sosial dapat dirasakan langsung oleh yang berhak menerimanya.

    PPATK juga diharapkan dapat memainkan peran penting untuk mengawal pengisian jabatan-jabatan strategis melalui peran aktif penelusuran rekam jejak atas calon-calon pejabat tinggi negara. “Kita semua berharap amanah di berbagai jabatan-jabatan strategis dapat diisi oleh sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi yang mumpuni, tetapi rekam jejak transaksi keuangan yang baik,” lanjut Presiden Jokowi.

    Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga mengapresiasi terobosan kerja sama dalam bentuk Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership / PPP). Kemitraan yang dikenal dengan nama INTRACNET ini dibentuk sebagai upaya menangani persoalan struktural yang mengganggu integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, termasuk dalam mengoptimalkan upaya penyelamatan aset (asset recovery). 

    Cegah Pendanaan Terorisme

    Di samping menekankan urgensi penjagaan atas integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, Presiden Jokowi juga berharap agar penegak hukum dapat terus melakukan upaya disrupsi pencegahan pendanaan terorisme. Ia antara lain mencontohkan praktik penyimpangan donasi dari masyarakat, yang pada akhirnya justru digunakan sebagai sarana pendanaan aksi teror. Presiden berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang anti-pendanaan terorisme dapat mengoptimalkan peran Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Satgas DTTOT) sebagai salah satu instrumen pertukaran informasi yang cepat, tepat, dan akurat agar upaya disrupsi aktivitas pendanaan terorisme dapat berjalan secara efektif.

    #AntiPencucianUang

    #IntegritasPerekonomian

    #IntegritasSistemKeuangan

    Berita Terkait

    Peringatan Hari Ibu, Momentum Pengakuan Eksistensi Perempuan dalam Pembangunan

    Selengkapnya

    Menteri Trenggono Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Perikanan Hadapi Ancaman Krisis Pangan

    Selengkapnya

    BI: Sinergi Negara G20 Berperan Pulihkan Perekonomian Global

    Selengkapnya

    Bappenas Luncurkan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali dan Master Plan Ulapan

    Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali menggelar Peluncuran Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, T Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA