UNHCR Terjerat Keimigrasian? Itu Hoaks!
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar konten di media sosial Facebook berisi informasi mengenai adanya verifikasi ulang bagi penerima bantuan dari Pemerintah. Dalam kontan itu, terdapat narasi "Semua penerima bantuan pemerintah saat pandemi perlu dilakukan VERIFIKASI ULANG MENYELURUH."
Hasil penelusuran fakta Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dari Merdeka.com, ternyata informasi yang beredar tersebut tidak berdasar.
Tidak ditemukan informasi dari media arus utama mengenai hal itu. Adapun cara mendapat bantuan pemerintah seperti dijelaskan dalam artikel detik.com berjudul "Mau Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu/Bulan? Cek Caranya di Sini" yang dipublikasikan pada 9 Januari 2021.
Pemerintah menyalurkan bantuan tunai sosial (bansos) tunai atau (BST) sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat di luar penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bantuan diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Rabu (13/01/2021):
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya