FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 01-2021

    1155

    Siapkan Security System, Pemerintah Pastikan Data Pribadi Pengguna PeduliLindungi Aman

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah memastikan data pribadi penguna Aplikasi PeduliLindungi aman. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) tengah menyiapkan sistem keamanan yang kuat guna memastikan pelindungan data pribadi pengguna Aplikasi PeduliLindungi.

    “Pemerintah memastikan keamanan data pengguna Aplikasi PeduliLindungi dengan menyiapkan security system yang kuat untuk melindungi data-data masyarakat,” ujarnya dalam Program Primetime News Metro TV mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Aplikasi PeduliLindungi, di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

    Selain melibatkan BSSN untuk memperkuatkan security system Aplikasi PeduliLindungi, Menteri Johnny menyebutkan peran dari Security Operation Center, Developer, Cloud Computing, Security Service Assurance agar data pribadi penduduk Indonesia terjaga dengan baik.

    Menanggapi tudingan Aplikasi dan situs PeduliLindungi rawan diserang phising dan malware, Menteri Kominfo menyatakan keamanan data menjadi domain BSSN dan Kominfo telah bekerja sama dengan BSSN dalam hal evaluasi keamanan data.

    “Jadi, ada keterlibatan BSSN, semuanya itu dijaga di situ. BSSN juga terlibat dalam menjamin dan memastikan bahwa security system-nya ini. Hanya, tentu setiap saat, setiap detik serangan siber itu selalu ada. Data penduduk, kependudukan, masyarakat, harus dijaga dengan baik dan pemerintah pasti menjaga itu dengan baik, security system-nya itu harus disiapkan dengan baik,” paparnya.

    Menteri Johnny menjelaskan setiap versi yang akan di-launching pada aplikasi Pedulilindungi selalu dilakukan asesment terlebih dulu oleh BSSN sebagai institusi yang melakukan pengujian terhadap semua fitur di dalamnya untuk menjamin keamanannya. 

    Cegah Kebocoran Data

    Berkaitan dengan pelindungan data pribadi pengguna, Menteri Kominfo menyampaikan, pemerintah bekerja di bawah payung hukum yang kuat pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 171 dan 257 yang mengatur tentang data pribadi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor  71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

    “Kedua hal itu terkait dengan informasi dan data elektronik. Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020 misalnya, ini mengatakan keputusan Menteri Kominfo 171 mengatur penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan Corona Virus Disease dan dalam rangka vaksinasi,” paparnya menjawab keraguan masyarakat terkait data pribadi pada aplikasi PeduliLimdungi.

    Dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo dan Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Johnny meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data-datanya nanti akan disalahgunakan. "Meskipun  demikian, masyarakat harus tetap waspada agar data-datanya tidak mudah diretas orang lain," tandasnya. 

    Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan untuk keperluan penanganan Covid-19 secara teknis data pengguna dijaga dengan baik, kemudian dikelola oleh pemerintah dan dipastikan hanya digunakan untuk keperluan vaksinasi tidak boleh untuk keperluan yang lain. 

    “Pemerintah tentu mengusulkan dan sangat menyarankan agar masyarakat yang menggunakan aplikasi ini dengan memberikan informasi sebagaimana yang diperlukan, jangan lebih, dan secara khusus gunakanlah One Time Password (OTP) untuk mencegah data pribadi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta masyarakat harus menjaga agar data-datanya yang dimasukkan ke PeduliLindungi, cukup dan terbatas hanya yang diminta, jangan menambah data dan selalu menggunakan kode OTP sehingga kerahasiaannya itu tetap terjaga.

    “Karenanya, masyarakat betul-betul harus menjaga agar menggunakan One Time password (OTP), ada Certificate Pinning, ada juga Security Information Event Management, anti-didos, banyak sekali dan ini di monitor 24 jam, menjaga performance test,” tandasnya.

    Dalam perbincangan, Menteri Kominfo menyatakan aplikasi PeduliLindungi disiapkan oleh Pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat, sehingga ia menilai pemerintah tidak mungkin mencuri data rakyatnya.

    Apabila masyarakat ingin mengecek apakah dirinya merupakan calon penerima vaksin, kemudian harus memasukkan data seperti NIK, Menteri Johnny menegaskan bahwa pemerintah tentu menjaga dengan sungguh-sungguh dan menjamin data-data masyarakat itu terlindungi dengan aman, serta data ini hanya digunakan untuk keperluan vaksinasi, tidak boleh digunakan untuk yang lain. 

    “Data-data masyarakat, itu ada dijaga, dikawal oleh pemerintah termasuk data-data yang berkaitan dengan kependudukan. Karena apa? Dalam rangka mendata ini kan harus tepat orang, harus tepat juga tempatnya jangan sampai double, ini ada 181 juta lebih nanti yang akan divaksinasi jadi perlu data yang akurat. Apalagi nanti vaksinasinya bukan cuman sekali dua kali yang harus diatur dengan benar,” tandasnya.

    Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Menteri Kominfo menilai, data masyarakat dan peserta-peserta vaksinasi itu terdata dan terlindungi dengan baik. Lebih lanjut, Menteri Johnny menyatakan aplikasi PeduliLindungi ini sudah mulai banyak digunakan oleh sebagian besar masyarakat sejak April 2020. Ia menilai aplikasi ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk melakukan tracing terhadap paparan Covid-19,

    “Saya harapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Yang pasti pemerintah menjamin bahwa data dari pengguna aplikasi ini aman melalui payung payung hukum yang kuat,” harapnya. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Siapkan ASN Adaptif, Kominfo Latih PPPK Jadi Talenta Terbaik

    Perkembangan transformasi digital membutuhkan peningkatan hard skill maupun soft skill agar cepat beradaptasi. Selengkapnya

    Siapkan Zona Integritas, Kominfo Sosialisasikan Budaya Kerja Antikorupsi

    Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menyatakan hal itu merup Selengkapnya

    Gencarkan Literasi Digital, Kominfo: Pemerintah Dorong Publik Kuasai Teknologi Digital

    Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan, program tersebut salah satu wujud perhatian pemerintah untuk men Selengkapnya

    Hambat Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Percepat Vaksinasi

    Menkominfo mengingatkan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA