FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 01-2021

    10931

    [DISINFORMASI] Menteri Agama Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar informasi di aplikasi percakapan Whatsapp bahwa MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal karena sudah dilarang oleh Menteri Agama. Disebutkan pula bahwa hanya di periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agama adalah ketua BANSER dan memutuskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman. Disamping itu, Kemenag resmi mengukuhkan lembaga pemeriksa halal milik PT Surveyor Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal pada makanan dan minuman adalah keliru. Keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Terkait PT Surveyor Indonesia, menurut Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing. Terkait nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada hubungannya dengan narasi yang beredar. Dalam website Halalmui.org menjelaskan bahwa sertifikat halal masih dikeluarkan oleh MUI.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4449294/cek-fakta-hoaks-menteri-agama-larang-mui-keluarkan-sertifikat-halal

    https://kemenag.go.id/berita/read/505865/bpjph-diresmikan--menag--peran-mui-tetap-penting?fbclid=IwAR0fE2La-nHt0jd_lUgR6jrRM45Dpn-N0sG2bWybPMic54HFpm5vmnQ__3w

    https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/inilah-peran-stakeholder-halal-di-indonesia

    Berita Terkait

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menteri Agama Larang Tarawih dan Tadarus Menggunakan Pengeras Suara

    Selengkapnya

    [HOAKS] KPU Tidak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Mencoblos dalam Pemilu 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menkeu Sri Mulyani Mengundurkan Diri

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA