FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 01-2021

    6772

    Alami Penyempurnaan Fitur, Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan

    SIARAN PERS NO. 05/HM/KOMINFO/01/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 05/HM/KOMINFO/01/2021

    Selasa, 5 Januari 2021

    Tentang

    Alami Penyempurnaan Fitur, Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Aplikasi PeduliLindungi telah mengalami penyempurnaan fitur dan ketentuan penggunaan sehingga tetap aman digunakan. 

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan saat ini Aplikasi PeduliLindungi untuk sistem operasi Android telah dikembangkan sampai versi 3.1.1. Menurutnya, versi terkini telah mengalami banyak penyempurnaan fitur dan izin akses.

    "Saat ini versi PeduliLindungi Android adalah 3.1.1 dimana sudah banyak perbedaan fitur aplikasi dan izin akses yang tidak digunakan di versi terbaru. Pada versi 3.1.1 tidak ada lagi penggunakan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan," jelasya di Jakarta, Selasa (05/01/2021). 

    Merespons informasi tersebar mengenai fitur dan izin akses Aplikasi PeduliLindungi, Jubir Dedy Permadi menegaskan informasi itu didasarkan pada versi terdahulu aplikasi. "Versi PeduliLindungi Android yang dibahas  dan dijadikan isu adalah versi 2.2.2 yang dirilis tanggal 25 Juni 2020," tandasnya. 

    Menurut Jubir Kementerian Kominfo, izin akses yang dipakai dalam aplikasi PeduliLindungi sepenuhnya telah melalui persetujuan dari pengguna saat instalasi aplikasi. 

    "Izin akses yang digunakan pada aplikasi semata-mata untuk meningkatkan user experience dan benefit bagi user saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

    Jubir Dedy Permadi menyatakan Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya menyediakan fitur contact tracing tapi juga fitur informasi lokasi terdampak yang bermanfaat bagi user untuk waspada dan menghindari saat berada di lokasi tersebut. 

    "Untuk itu akses geolokasi pada telepon seluler diperlukan untuk memberikan informasi berharga ini," tuturnya.

    Menurut Jubir Kementerian Kominfo kebijakan privacy PeduliLindungi tercantum pada https://pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data sudah mendapat persetujuan pihak Google Play Store.

    "Termasuk tidak akan menggunakan data dan informasi untuk keperluan komersial dan perlakukan aplikasi terhadap data sensitif," ujarnya. 

    Dalam laman https://pedulilindungi.id/syarat-ketentuan, tertulis Aplikasi PeduliLindungi tidak mengambil data daftar kontak di ponsel pengguna. Namun demikian, data yang diperlukan sesuai persetujuan pengguna disimpan sementara di penyimpanan lokal ponsel  dan secara terenkripsi dikirim ke server secara berkala. Data-data tersebut disimpan secara terenkripsi di server PeduliLindungi yang aman dan tidak dibagikan ke publik. Data pengguna hanya akan diakses bila pengguna dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. Data pengguna tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum.

    Dalam siaran pers sebelumnya, Jubir Dedy Permadi menyatakan pengaturan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi telah tercantum pada Keputusan Menteri Kominfo No. 253 Tahun 2020. Menurutnya, aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.

    Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh Instansi Pemerintah RI untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19 di wilayah RI. Saat ini aplikasi itu sudah diunduh oleh lebih dari 26 juta pengguna dan akan digunakan untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang menjangkau sekitar 180 juta penduduk. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA