FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 01-2021

    1215

    Pemerintah Pastikan Data Penerima Vaksin Covid-19 Aman

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Petugas Dinas Kesehatan memeriksa kondisi pengepakan vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di gudang farmasi Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Padang, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 36.920 dosis vaksin Sinovac tiba di Padang yang diproritaskan untuk tenaga kesehatan di provinsi itu. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pada 31 Desember 2020 lalu, Pemerintah telah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

    “Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (04/01/2021).


    Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

    Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19. Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID. Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

    Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

    “Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.

    Nadia berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang karena vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain. Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, serta Mencuci tangan).

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA