FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 12-2020

    691

    Kiprah Milenial Ditjen SDPPI di ICTStand Sharing Session

    Kategori Artikel | srii003

    Milenial dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berkiprah dalam ICTStand Sharing Session. Mereka menjadi narasumber dalam acara yang mengangkat tema Tren Teknologi Perangkat Telekomunikasi dalam Era Digital, dari beberapa unit pelaksana teknis secara virtual. Kamis (17/12/2020).

    Sebelum mereka menyampaikan paparan di hadapan 544 peserta yang bergabung dalam jaringan (daring) zoom dan youtube, lewat sambutannya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail mengatakan proses transformasi digital tidak akan selesai sebelum kita dapat memanfaatkan teknologi baru. “Diperlukan transformasi digital untuk membangkitkan kegiatan ekonomi,” tegasnya.

    Menyikapi ketegasan Dirjen SDPPI tersebut, para milenial selanjutnya menyampaikan materi terkait berbagai peran lembaga dalam mendorong percepatan transformasi digital. Diawali Fajar Prasanti dengan materi berjudul Kesiapan Regulasi dan Keamanan Perangkat 5G. Ia mengupas pemanfaatan teknologi 5G yang telah diujicobakan maupun akan diterapkan.

    Berikutnya, Cahya Kania Purawidjaja membawakan materi Internet of Things (IoT). Ia menyampaikan tentang IoT yang menjadi bagian dalam pembaharuan implementasi perangkat ICT dengan memanfaatkan sensor seperti sensor cuaca, sensor temperatur dan lain sebagianya.

    Sedangkan Adhitya Widyatama memberi judul materinya Standardisasi Perangkat Telekomunikasi. Dikatakan, standardisasi perangkat telekomunikasi melalui proses sertifikasi proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

    Sedangkan Dimas Agung Prasetyo menampilkan materi Bigdata di era Transformasi Digital. Ia menyampaikan tentang definisi dan karakteristik bigdata, mengapa bigdata adalah the new oil serta hal-hal yang dicapai dari implementasi bigdata di sektor ICT dengan contoh di sektor telekomunikasi dan transportasi online.

    Para peserta ICTStand Sharing Session mengapresiasi pemaparan yang disampaikan para narasumber. Sejumlah pertanyaan juga dijawab dengan baik oleh para narasumber secara jelas, detail dan komprehensif. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peran standardisasi dalam menerapkan teknologi dan standard perangkat telekomunikasi menyongsong era digital, terutama mempublikasikannya ke kalangan masyarakat umum.

    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA